MA India Batalkan Putusan Bebas terhadap Pelaku yang Meraba-raba Bocah

Siswanto | BBC | Suara.com

Sabtu, 20 November 2021 | 05:53 WIB
MA India Batalkan Putusan Bebas terhadap Pelaku yang Meraba-raba Bocah
BBC

Suara.com - Mahkamah Agung India membatalkan putusan kontroversial pengadilan tinggi yang membebaskan seorang pria dari kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 12 tahun dengan alasan "tidak ada kontak langsung" dengan tubuh korban.

Putusan pengadilan tinggi yang dibuat seorang hakim perempuan di Mumbai Januari lalu itu telah menibulkan kemarahan publik.

Para aktivis dan pakar hukum mengatakan putusan itu memiliki "preseden yang berbahaya" dan meminta MA untuk membatalkannya

Selain itu juga dipandang akan membuat anak-anak tidak mau melaporkan kekerasan yang mereka alami.

Baca juga:

Apa putusan MA?

Dalam putusannya pada hari Kamis (18/11), majelis hakim Mahkamah Agung mengatakan pengadilan seharusnya melihat ada tidaknya niat kejahatan seksual dan bukan melihat apakah ada kontak langsung antartubuh.

"Membatasinya dengan kontak langsung antartubuh tidak hanya akan menjadi interpretasi yang sempit dan bertele-tele, tetapi juga akan mengarah pada interpretasi yang tidak masuk akal dari ketentuan tersebut," demikian keputusan yang dilaporkan situs hukum LiveLaw.

Dalam keputusan, majelis hakim mengatakan putusan pengadilan tinggi Mumbai itu "tidak sensitif dan melegitimasi perilaku seksual" dan bahwa "tujuan hukum tidak boleh membiarkan pelaku lolos dari ketentuan hukum".

Bagaimana kasus itu terjadi?

Pada Desember 2016, seorang pria berusia 39 tahun dituduh meraba-raba seorang gadis berusia 12 tahun.

Ibu anak itu menuduh bahwa pelaku telah merayu putrinya ke rumahnya dan di sana melakukan perbuatan tidak senonoh atas payudara korban.

Hakim pengadilan lalu menghukumnya karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah Undang-Undang Pocso (Perlindungan Anak-anak dari Pelanggaran Seksual) yang ketat dan memberinya hukuman penjara tiga tahun.

Tetapi pada 12 Januari lalu, hakim Pengadilan Tinggi Bombay, Pushpa Ganediwala, memutuskan bahwa perbuatan pelaku atas payudara korban tanpa melepas pakaiannya "bukanlah serangan seksual karena tidak ada kontak langsung dengan tubuh" dan hanya dipandang sebagai tuduhan pelecehan dengan bobot hukuman lebih rendah.

Keputusan itu mendapat kecaman luas dan beberapa petisi diajukan ke MA untuk membatalkannya.

Pada 27 Januari, Mahkamah Agung menunda vonis dari Pengadilan Tinggi tersebut sampai ada putusan selanjutnya.

Setelah putusan MA Kamis, terdakwa harus menjalani hukuman penjara tiga tahun seperti yang diberikan oleh pengadilan tingkat pertama.

Keputusan yang 'keterlaluan'

Jaksa Agung India KK Venugopal, yang merupakan salah satu pemohon di MA, menggambarkan putusan pengadilan tinggi sebelumnya sebagai "keterlaluan".

Dia mengatakan jika tidak dibatalkan, putusan tersebut akan "menjadi preseden yang sangat berbahaya".

Selama persidangan, Venugopal berpendapat bahwa kontak langsung antartubuh bukanlah "bahan yang diperlukan" untuk kejahatan penyerangan seksual di bawah Undang-Undang Pocso.

"Jika di kemudian hari, ada orang memakai sepasang sarung tangan bedah dan menggerayangi seluruh tubuh seorang wanita, dia tidak akan dihukum karena penyerangan seksual sesuai keputusan [Pengadilan Tinggi] itu. Ini adalah perintah yang keterlaluan," katanya seperti dikutip Indian Express.

Picu kemarahan

Keputusan pengadilan tinggi yang kontroversial itu, yang disahkan oleh seorang hakim perempuan, dikritik oleh aktivis hak-hak anak dan publik yang menggambarkannya sebagai "memuakkan dan tidak dapat diterima".

Kalangan pengritik juga mengatakan bahwa penilaian itu sangat cacat karena berurusan dengan anak-anak, yang seringkali tidak dapat melindungi diri mereka sendiri.

Banyak yang menyatakan keprihatinan bahwa keputusan itu dapat menempatkan anak-anak pada peningkatan risiko eksploitasi di India, di mana pelecehan seksual anak sudah menjadi masalah besar dengan puluhan ribu kasus dilaporkan setiap tahun.

Menurut sebuah penelitian pemerintah pada tahun 2007, dua dari setiap tiga anak di India mengalami kekerasan fisik dan bahwa 53% dari hampir 12.300 anak yang disurvei melaporkan satu atau lebih kasus pelecehan seksual.

Tahun lalu, Biro Catatan Kejahatan Nasional mencatat 43.000 pelanggaran di bawah Undang-Undang Pocso atau rata-rata satu kasus setiap 12 menit.

Para pegiat mengatakan jumlah sebenarnya jauh lebih tinggi karena banyak kasus pelecehan, terutama di mana pelakunya adalah anggota keluarga atau orang yang dikenal korban, bahkan tidak dilaporkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak

Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 06:30 WIB

Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Your Say | Kamis, 01 Januari 2026 | 10:18 WIB

Oh Young Soo Kakek Squid Game, Dinyatakan Tak Bersalah atas Kasus Pelecehan Seksual

Oh Young Soo Kakek Squid Game, Dinyatakan Tak Bersalah atas Kasus Pelecehan Seksual

Entertainment | Rabu, 12 November 2025 | 08:00 WIB

Karier Gemilang Achraf Hakimi di Ujung Tanduk, Bintang PSG Terancam 15 Tahun Penjara

Karier Gemilang Achraf Hakimi di Ujung Tanduk, Bintang PSG Terancam 15 Tahun Penjara

Bola | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 07:35 WIB

KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cianjur, 10 Terduga Pelaku Diamankan

KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cianjur, 10 Terduga Pelaku Diamankan

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 19:51 WIB

Ada 53 Kasus Kekerasan Seksual Oleh Penyelenggara Pemilu Tahun 2023, Tapi Tak Diusut Tuntas

Ada 53 Kasus Kekerasan Seksual Oleh Penyelenggara Pemilu Tahun 2023, Tapi Tak Diusut Tuntas

News | Senin, 28 April 2025 | 18:12 WIB

Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!

Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 22:43 WIB

Kampus Tak Lagi Aman: Kekerasan Seksual Hingga Pembungkaman Kebebasan Akademik Meningkat

Kampus Tak Lagi Aman: Kekerasan Seksual Hingga Pembungkaman Kebebasan Akademik Meningkat

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 20:09 WIB

Ketua BEM UI Tersandung Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, YLBHI: Lindungi Korban!

Ketua BEM UI Tersandung Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, YLBHI: Lindungi Korban!

News | Selasa, 19 Desember 2023 | 20:02 WIB

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara

News | Rabu, 07 September 2022 | 16:36 WIB

Terkini

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB

Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!

Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:17 WIB