KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cianjur, 10 Terduga Pelaku Diamankan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:51 WIB
KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cianjur, 10 Terduga Pelaku Diamankan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. [Dok. Suara.com]

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar). 

Korban saat ini masih terus mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Cianjur.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh anak berinisial AMPK tersebut.

Dia memastikan, korban mendapatkan pendampingan teknis sesuai kebutuhan untuk pemulihan.

"Kami juga mengawal proses hukum dan membantu kepolisian dalam proses penyidikan," kata Arifah dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 16 Juli 2025.

Saat ini, sepuluh terduga pelaku telah diamankan di Polres Kabupaten Cianjur, dan dua pelaku di antaranya masih buron.

Informasi dari pihak kepolisian, empat dari terduga pelaku masih dalam usia anak.

Fokus tugas Kemen PPPA, lanjut Arifah melakukan berbagai upaya untuk perlindungan dan pendampingan pada korban. 

Asesmen biologis, psikologis, sosial, dan pemeriksaan kesehatan segera dilakukan kepada korban oleh UPTD PPA Kabupaten Cianjur serta upaya untuk segera memfasilitasi akses permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Baca Juga: Ahmad Dhani Ngaku Bukan Ayah Otoriter, Warganet: Bener, Makanya Anak sampai Nabrak Orang

"Hal ini penting guna memastikan korban terhindar dari berbagai potensi yang semakin memberatkan bebas psikologis korban, maupun potensi reviktimisasi, stigma dan trauma berkepanjangan” ujar Arifah.

Ia juga menyampaikan harapan agar dua pelaku yang masih buron segera tertangkap.

Penegakan hukum terhadap para pelaku diharapkan berjalan tegas dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Arifah mengigatkan agar UPTD PPA Kabupaten Cianjur juga harus memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak kepada keempat anak yang diduga turut menjadi pelaku. 

Dari kejadian itu, Arifah jadi menyoroti pentingnya peran orang tua dalam perlindungan anak.

Ia mengapresiasi kesigapan orang tua korban yang langsung merespons kasus ini dan mendukung proses pemulihan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI