Modus Kepas Peras Polisi, Ancam Viralkan Kasus hingga Mencak-mencak di Mabes Polri

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 22 November 2021 | 22:17 WIB
Modus Kepas Peras Polisi, Ancam Viralkan Kasus hingga Mencak-mencak di Mabes Polri
Modus Kepas Peras Polisi, Ancam Viralkan Kasus hingga Mencak-mencak di Mabes Polri. Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK), Kepas Penagean Pangaribuan (36) ditangkap setelah nekat memeras anggota Polres Metro Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yaumal)

Suara.com - Kepas Penagean Pangaribuan (36) berujung meringkuk di penjara karena ulah nekatnya memeras polisi. Bahkan, Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) pernah mencak-mencak di Mabes Polri dengan dalih ingin melaporkan kasus dugaan pemerasan anggota polisi. 

Fakta itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus pemerasan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).  Menurut Hengki, modus yang dipakai Kepas, yakni menakut-nakuti korbannya dengan cara mengancam akan memviralkan peristiwa tersebut ke media sosial. Dari pengungkapan kasus ini, ternyata korban lebih dari satu orang. 

“Yang datang pakai celana pendek ke Polres Metro Jakarta Selatan kemudian yang marah-marah di Kementerian Keuangan, yang marah-marah di Mabes Polri. Itu sebenarnya salah satu modus yang dilakukan untuk membuat takut, karena dia memviralkan,” kata Hengki.

Lewat modus mengancam akan memviralkan kasus, kata Hengki, Kepas juga meminta jumlah uang yang besar. 

“Menurut keterangan yang bersangkutan pada saat melakukan pemerasan, (dia berkata) jangan coba-coba dengan saya, atau saya buat seperti tempat yang lain. (Perkataan) itu untuk meningkatkan jumlah uang yang diperas,” ujarnya.

Lantaran tindakan nekat memeras anggota Polres Metro Jaya mengantarkan Kepas ke penjara. Penangkapan terhadap Kepas dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban lain atas kasus serupa. 

Jadi Tersangka 

Setelah ditangkap, Kepas langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anggota Polres Metro Jakarta Pusat. Kasus pemerasaan ini dialami anggota polisi yang menjadi satgas kasus pembegalan yang menewaskan karyawati Basarnas. Terkait kasus pemerasan ini, total uang yang diminta korban mencapai Rp 2,5 miliar. 

"Awalnya dia minta Rp 2,5 miliar. Turun, turun, turun terakhir minta Rp 250 juta," kata Hengki. 

Tersangka melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kasus karyawati Basarnas yang tewas dibacok. Dalam kasus itu ada empat orang yang menjadi tersangka. Mereka diketahui positif mengonsumsi narkoba. 

Saat proses penyelidikan, keempat tersangka dikirim ke panti rehabilitasi. Hal tersebutlah yang menjadi dasar Penagean untuk melakukan pemerasan, karena dia menilai polisi telah melanggar SOP. 

"Ada empat orang yang kami kirim ke panti rehabilitasi yang dianggap yang bersangkutan ini adalah melanggar SOP. Dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," jelas Hengki. 

Selain mengancam akan melapor ke sejumlah petinggi negara, Kepas juga mengancam akan memviralkan tudingan pelanggaran SOP anggota Polres Metro Jakarta Pusat di medsos. 

Hengki mengungkapkan anggotanya yang menjadi satgas kasus pembegalan karyawati Basarnas, telah dipanggil dan diperiksa Propam. 

"Anggota kami sudah diperiksa oleh Propam dan ternyata tidak ada suap menyuap itu. Anggota satgas kami ini, justru menjadi korban pemerasan daripada LSM ini," kata dia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pemerasan Ketua LSM, Korban Diduga Lebih dari Satu Orang

Kasus Pemerasan Ketua LSM, Korban Diduga Lebih dari Satu Orang

Jakarta | Senin, 22 November 2021 | 21:45 WIB

Dijenguk Kapolda, Begini Kondisi Terkini Iptu Lukas yang Ditabrak Bandar Narkoba

Dijenguk Kapolda, Begini Kondisi Terkini Iptu Lukas yang Ditabrak Bandar Narkoba

Jakarta | Senin, 22 November 2021 | 20:18 WIB

Besok, Jaksa Boyong Saksi-saksi ke Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Besok, Jaksa Boyong Saksi-saksi ke Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

News | Senin, 22 November 2021 | 20:16 WIB

Nekat Peras Polisi, Ketua TAMPERAK Ditangkap

Nekat Peras Polisi, Ketua TAMPERAK Ditangkap

News | Senin, 22 November 2021 | 19:16 WIB

Terkini

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:00 WIB

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:42 WIB