Saat proses penyelidikan, keempat tersangka dikirim ke panti rehabilitasi. Hal tersebutlah yang menjadi dasar Penagean untuk melakukan pemerasan, karena dia menilai polisi telah melanggar SOP.
"Ada empat orang yang kami kirim ke panti rehabilitasi yang dianggap yang bersangkutan ini adalah melanggar SOP. Dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," jelas Hengki.
Selain mengancam akan melapor ke sejumlah petinggi negara, Kepas juga mengancam akan memviralkan tudingan pelanggaran SOP anggota Polres Metro Jakarta Pusat di medsos.
Hengki mengungkapkan anggotanya yang menjadi satgas kasus pembegalan karyawati Basarnas, telah dipanggil dan diperiksa Propam.
"Anggota kami sudah diperiksa oleh Propam dan ternyata tidak ada suap menyuap itu. Anggota satgas kami ini, justru menjadi korban pemerasan daripada LSM ini," kata dia.
Kepas akhirnya ditangkap di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) sore tadi. Dia dijerat dengan Undang Undang KUHP Pasal 369 tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Dan kami nanti akan lapis dengan pencucian uang sehingga bisa memberikan efek jera baik spesialis buat pelaku tindak pidana," ujar Hengki.