Gegara Salah Identifikasi Teh sebagai Narkoba, Dua Warga Malaysia Dipenjara 5 Bulan

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Selasa, 23 November 2021 | 15:48 WIB
Gegara Salah Identifikasi Teh sebagai Narkoba, Dua Warga Malaysia Dipenjara 5 Bulan
Ilustrasi teh celup.[Shutterstock]

Suara.com - Dua warga Malaysia mendekam di dalam penjara selama berbulan-bulan setelah polisi Australia salah mengidentifikasi paket teh sebagai narkoba.

The Sydney Morning Herald melaporkan bahwa Connie Chong Vun Pui dan putrinya, Melanie Lim San Yan, telah mengimpor 25 kilogram teh dalam lima kotak.

Kedua warga Malaysia tersebut merencanakan untuk menjadikan teh tersebut sebagai bahan baku minuman teh jahe coklat, obat yang terkenal untuk nyeri haid di Malaysia.

Namun ketika sampai di bandara, Polisi New South Wales mengidentifikasi paket tersebut sebagai amfetamin, meskipun mereka mengalami masalah dalam proses pengujiannya.

Petugas Australian Border Force (ABF) diduga mencegat produk tersebut di Bandara Sydney pada 17 Januari dan mengidentifikasinya sebagai Phenmetrazine.

Polisi Bankstown kemudian menyita paket dan mengganti isinya menggunakan zat inert dan mengirimnya di Greenacre.

Polisi kemudian menggerebek rumah Melanie sehari kemudian dan menyita paket-paket itu. Ia dan putrinya kemudian ditahan selama penyelidikan lebih lanjut.

Connie dan Melanie didakwa memasok obat-obatan terlarang, yang dapat membuatnya mendekam di dalam penjara seumur hidup dan tanpa jaminan.

9News kemudian melaporkan bahwa pihak berwenang Australia mengetahui pada awal Februari, bahwa tes pada teh tersebut tidak meyakinkan.

Polisi Federal Australia (AFP) kemudian melakukan pengujian ulang dan mengkonfirmasi pada bulan April bahwa tidak ada zat terlarang dalam paket teh tersebut.

Kedua wanita itu baru dibebaskan pada bulan Mei dan pada 10 Agustus, setelah Polisi NSW menganalisis produk itu sendiri, tuduhan terhadap mereka dicabut.

Tapi, saat itu mereka telah menghabiskan waktu berbulan-bulan di penjara yang kemudian membuat Connie dan Melanie menuntut ganti rugi.

"Ini adalah ketidakadilan yang parah. Dua wanita tak bersalah yang telah menjalani hukuman karena polisi tidak melakukan penyelidikan dengan benar," kata Benjamin Goh, pengacara Melani dan Connie kepada 7News.

Namun, Direktur Penuntutan Umum Persemakmuran telah menolak untuk memberikan kompensasi kepada pasangan ibu-anak tersebut.

Melanie dan Connie saat ini sedang menuntut polisi untuk biaya ganti rugi selama lima bulan mendekam di dalam penjara. Kasus ini akan kembali ke pengadilan pada bulan Maret.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hampir Seumuran, Jennifer Jill Ungkap Hubungannya dengan Orangtua Ajun Perwira

Hampir Seumuran, Jennifer Jill Ungkap Hubungannya dengan Orangtua Ajun Perwira

Entertainment | Selasa, 23 November 2021 | 15:29 WIB

Bandar Narkoba Yang Tabrak Polisi Ditangkap, Kapolres: Kita Amankan di Daerah Jawa Tengah

Bandar Narkoba Yang Tabrak Polisi Ditangkap, Kapolres: Kita Amankan di Daerah Jawa Tengah

Bekaci | Selasa, 23 November 2021 | 15:17 WIB

Prabowo Mengerti dan Menghormati Pakta Australia-Inggris-Amerika Serikat

Prabowo Mengerti dan Menghormati Pakta Australia-Inggris-Amerika Serikat

News | Selasa, 23 November 2021 | 15:03 WIB

Terkini

Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'

Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:16 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:15 WIB

Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional

Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:15 WIB

Sambut Kepala BGN Baru, Waka Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi dan Keracunan Nol Kasus

Sambut Kepala BGN Baru, Waka Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi dan Keracunan Nol Kasus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:00 WIB

KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026

KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:55 WIB

Peringatan Keras untuk Pemerintah! MBG Bisa Sia-sia Jika Anak Masih Dikepung Makanan Tak Sehat

Peringatan Keras untuk Pemerintah! MBG Bisa Sia-sia Jika Anak Masih Dikepung Makanan Tak Sehat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:44 WIB

PNJ di Mana? Ini Daftar Jurusan Favorit dan Sepi Peminat Politeknik Negeri Jakarta

PNJ di Mana? Ini Daftar Jurusan Favorit dan Sepi Peminat Politeknik Negeri Jakarta

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:43 WIB

Duka Warga Kebon Kosong: Rumah Hangus, Kini Terancam Digusur dari Lahan Setneg

Duka Warga Kebon Kosong: Rumah Hangus, Kini Terancam Digusur dari Lahan Setneg

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:33 WIB

Ancaman Belum Usai! Mortir dan Amunisi Aktif PD II Ditemukan di Lokasi Ledakan Maut Biak

Ancaman Belum Usai! Mortir dan Amunisi Aktif PD II Ditemukan di Lokasi Ledakan Maut Biak

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:18 WIB

KPAI: Copot Kepala BGN Tak Cukup, MBG Harus Dievaluasi Total

KPAI: Copot Kepala BGN Tak Cukup, MBG Harus Dievaluasi Total

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:04 WIB