7 Tersangka Kasus Pencabulan Dan Penganiayaan Anak Panti, Terancam Hukuman 5-15 Tahun Bui

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 24 November 2021 | 15:30 WIB
7 Tersangka Kasus Pencabulan Dan Penganiayaan Anak Panti, Terancam Hukuman 5-15 Tahun Bui
Lokasi perundungan remaja putri anak panti asuhan yang viral di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (23/11/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan tujuh orang tersangka kasus penganiayaan anak yang terjadi di wilayah kota setempat usai sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo di Kota Malang, Rabu (24/11/2021) mengatakan, bahwa dari sepuluh orang saksi tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

"Dari sepuluh anak yang kita amankan, tujuh anak sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Tinton.

Tinton menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut, salah satunya termasuk pelaku persetubuhan terhadap korban berusia 13 tahun. Dari tujuh orang tersangka itu, saat ini enam orang anak ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.

Sementara untuk satu tersangka lainnya, lanjut Tinton, tidak dilakukan penahanan karena berusia di bawah 14 tahun. Tiga orang anak lain yang sebelumnya menjadi saksi, saat ini dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena tidak memiliki peran dalam kasus itu.

"Enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu tidak ditahan karena berumur di bawah 14 tahun. Sementara untuk tiga lainnya, kita kembalikan kepada orang tuanya dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut, masing-masing memiliki berbagai peran dalam kasus yang terjadi pada 18 November 2021 itu. Pertama, satu orang terkait dengan persetubuhan, sementara sisanya memiliki peran dalam penganiayaan korban.

"Pertama terkait persetubuhan, itu sudah jelas. Selanjutnya, ada peranan memukul, menendang dan ada yang menyuruh. Termasuk merekam penganiayaan itu," tuturnya.

Enam orang anak yang berstatus tersangka tersebut, akan dilakukan penahanan selama kurang lebih 15 hari. Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat penanganan agar segera tercapai kepastian hukum.

"Kami melakukan penanganan selama 15 hari. Kami upayakan, dan akan berkoordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan, sehingga segera ada kepastian hukum," ujarnya.

Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut di antaranya adalah pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku, video penganiayaan termasuk telepon genggam yang dipergunakan untuk merekam kejadian tersebut.

Enam tersangka kekerasan terhadap anak dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Sedangkan, tersangka persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mensos Risma Minta Bareskrim Polri Mengawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Malang

Mensos Risma Minta Bareskrim Polri Mengawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Malang

Malang | Rabu, 24 November 2021 | 14:20 WIB

6 Dari 7 Tersangka Kasus Pencabulan dan Kekerasan Pada Anak di Malang Ditahan

6 Dari 7 Tersangka Kasus Pencabulan dan Kekerasan Pada Anak di Malang Ditahan

Malang | Rabu, 24 November 2021 | 12:53 WIB

Terekam CCTV, Dua Pria di Malang Gasak Dua Motor Sekaligus

Terekam CCTV, Dua Pria di Malang Gasak Dua Motor Sekaligus

Malang | Rabu, 24 November 2021 | 12:46 WIB

Minta Pelaku Dihukum Berat, Wali Kota Padang Kawal Kasus 2 Bocah yang Dicabuli Keluarga

Minta Pelaku Dihukum Berat, Wali Kota Padang Kawal Kasus 2 Bocah yang Dicabuli Keluarga

Sumbar | Rabu, 24 November 2021 | 12:15 WIB

Miris! Gegara Film Porno, Remaja 15 Tahun Ini Cabuli Saudara Kandung Hingga Hamil

Miris! Gegara Film Porno, Remaja 15 Tahun Ini Cabuli Saudara Kandung Hingga Hamil

News | Rabu, 24 November 2021 | 10:39 WIB

UMK 2022 Kota Malang Diusulkan Naik Rp 23 Ribu, Disahkan Atau Tidak Tergantung Provinsi

UMK 2022 Kota Malang Diusulkan Naik Rp 23 Ribu, Disahkan Atau Tidak Tergantung Provinsi

Malang | Rabu, 24 November 2021 | 10:16 WIB

Polisi Hati-hati Sebab Pelaku Perundungan dan Persekusi di Malang Masih Anak-anak

Polisi Hati-hati Sebab Pelaku Perundungan dan Persekusi di Malang Masih Anak-anak

Malang | Rabu, 24 November 2021 | 08:22 WIB

Terkini

Respon Ancaman Donald Trump, Pemuda Iran Siaga Jaga Objek Vital Negara dengan Rantai Manusia

Respon Ancaman Donald Trump, Pemuda Iran Siaga Jaga Objek Vital Negara dengan Rantai Manusia

News | Selasa, 07 April 2026 | 13:00 WIB

Respons Seskab Teddy soal Kritik Saiful Mujani ke Program Prabowo

Respons Seskab Teddy soal Kritik Saiful Mujani ke Program Prabowo

News | Selasa, 07 April 2026 | 12:56 WIB

Heboh Mobil Dinas DKI Disulap Jadi Pelat Putih, Buat Jalan-jalan ke Puncak Bikin Konten

Heboh Mobil Dinas DKI Disulap Jadi Pelat Putih, Buat Jalan-jalan ke Puncak Bikin Konten

News | Selasa, 07 April 2026 | 12:51 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Seskab Teddy: Tunggu Saja, Presiden yang Akan Umumkan

Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Seskab Teddy: Tunggu Saja, Presiden yang Akan Umumkan

News | Selasa, 07 April 2026 | 12:42 WIB

Fantastis! Guru Ini Dapat Gaji Rp60 Juta Per Bulan, Kok Bisa? Begini Cara Legalnya

Fantastis! Guru Ini Dapat Gaji Rp60 Juta Per Bulan, Kok Bisa? Begini Cara Legalnya

News | Selasa, 07 April 2026 | 12:39 WIB

Sekolah Musik Honiak Iran Hancur Kena Rudal Israel, Pemilik: Aset 15 Tahun Lenyap dalam Semalam

Sekolah Musik Honiak Iran Hancur Kena Rudal Israel, Pemilik: Aset 15 Tahun Lenyap dalam Semalam

News | Selasa, 07 April 2026 | 12:38 WIB

Ironi Lift JPO Ikonik di Jaksel: Dulu Dibanggakan, Kini Macet Tak Berfungsi

Ironi Lift JPO Ikonik di Jaksel: Dulu Dibanggakan, Kini Macet Tak Berfungsi

News | Selasa, 07 April 2026 | 12:36 WIB

AS - Israel Mau Bikin Iran Mandul Nuklir

AS - Israel Mau Bikin Iran Mandul Nuklir

News | Selasa, 07 April 2026 | 12:24 WIB

Viral Motor BGN untuk Program MBG, Dadan Hindayana: Jumlahnya Bukan 70 Ribu Unit!

Viral Motor BGN untuk Program MBG, Dadan Hindayana: Jumlahnya Bukan 70 Ribu Unit!

News | Selasa, 07 April 2026 | 12:23 WIB

Bak Langit dan Bumi, Ini Perbedaan Gaji Tamtama Polisi Vietnam vs Indonesia

Bak Langit dan Bumi, Ini Perbedaan Gaji Tamtama Polisi Vietnam vs Indonesia

News | Selasa, 07 April 2026 | 12:22 WIB