Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng

Bella | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 25 Februari 2026 | 14:59 WIB
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
Arsip - Terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus persekongkolan menyuap tiga hakim dalam vonis lepas tiga korporasi sawit. [Suara.com/Dea]
  • Jaksa Agung tetap tuntut Marcella dan Ariyanto 17 tahun penjara atas suap dan TPPU di PN Tipikor Jakarta Pusat.
  • Jaksa menduga penghasilan resmi Marcella Rp4,89 M (2021-2025) tidak sebanding transaksi besar valas.
  • Terdakwa diduga menyamarkan asal harta melalui penukaran uang besar di *money changer* menggunakan nama lain.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung membacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Marcella Santoso dan suaminya, Ariyanto Bakri.

Dalam tanggapannya, penuntut umum tetap pada tuntutannya, yakni meminta majelis hakim agar Marcella dan Ariyanto dihukum 17 tahun penjara terkait perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam vonis lepas perkara korupsi minyak goreng.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Jaksa menyatakan bahwa Marcella Santoso sejak tahun 2021 hingga 2025 tidak memiliki sumber penghasilan lain selain gaji resmi yang diterimanya setiap bulan.

Penghasilan tersebut disinyalir berasal dari dua entitas, yakni AALF dengan kisaran gaji Rp21–43,5 juta per bulan, serta PT Menara Justisia Persada dengan kisaran Rp50–90 juta per bulan.

Berdasarkan perhitungan pada rentang waktu 2021 hingga 2025, jaksa menyebut total akumulasi penghasilan resmi Marcella Santoso selama periode tersebut mencapai sekitar Rp4.898.500.000.

"AALF dan PT Menara Justisia Persada dari tahun 2021 sampai tahun 2025 berdasarkan laporan keuangan mencatatkan kerugian," kata jaksa, Rabu.

Di persidangan, jaksa juga menyebutkan bahwa seluruh transaksi penukaran mata uang asing milik terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dilakukan di money changer.

Sementara itu, terdakwa tidak memiliki penghasilan selain gaji yang diterima dari AALF dan PT Menara Justisia Persada dengan menggunakan mata uang rupiah.

Namun, Marcella melakukan penukaran uang pada beberapa money changer, baik dalam bentuk mata uang asing ke rupiah maupun sebaliknya, dengan jumlah besar yang tidak sesuai dengan penghasilan gaji yang diterima terdakwa.

"Selain itu terdakwa menggunakan nama sendiri atau nama orang lain dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut," ujar jaksa.

Jaksa tetap berkesimpulan pada tuntutannya yang telah dibacakan pada Rabu (18/2) lalu. Jaksa memohon agar majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari Marcella maupun penasihat hukumnya.

"Serta memohon agar majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari Terdakwa Marcella Santoso maupun penasihat hukumnya," tegas jaksa.

Permohonan serupa juga disampaikan jaksa terhadap terdakwa Ariyanto Bakri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA

KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 14:31 WIB

Pedagang Pasar Bilang Harga MinyaKita Tak Pernah Rp 15.700/Liter

Pedagang Pasar Bilang Harga MinyaKita Tak Pernah Rp 15.700/Liter

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:34 WIB

Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya di Kasus Suap DJKA

Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya di Kasus Suap DJKA

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 16:22 WIB

KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA

KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 12:59 WIB

Skandal eFishery: Menanti Ketegasan Hakim di Tengah Lumpuhnya Regulasi Digital

Skandal eFishery: Menanti Ketegasan Hakim di Tengah Lumpuhnya Regulasi Digital

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 11:56 WIB

Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai

Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 20:13 WIB

Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan

Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 22:09 WIB

KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok

KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok

Video | Rabu, 11 Februari 2026 | 17:00 WIB

Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi

Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01 WIB

Pemerintah Siapkan Rp 11,92 Triliun untuk Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Pemerintah Siapkan Rp 11,92 Triliun untuk Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Bisnis | Selasa, 10 Februari 2026 | 17:39 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB