Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng

Bella, Faqih Fathurrahman

Rabu, 25 Februari 2026 | 14:59 WIB
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
Arsip - Terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus persekongkolan menyuap tiga hakim dalam vonis lepas tiga korporasi sawit. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Jaksa Agung tetap tuntut Marcella dan Ariyanto 17 tahun penjara atas suap dan TPPU di PN Tipikor Jakarta Pusat.
  • Jaksa menduga penghasilan resmi Marcella Rp4,89 M (2021-2025) tidak sebanding transaksi besar valas.
  • Terdakwa diduga menyamarkan asal harta melalui penukaran uang besar di *money changer* menggunakan nama lain.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung membacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Marcella Santoso dan suaminya, Ariyanto Bakri.

Dalam tanggapannya, penuntut umum tetap pada tuntutannya, yakni meminta majelis hakim agar Marcella dan Ariyanto dihukum 17 tahun penjara terkait perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam vonis lepas perkara korupsi minyak goreng.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Jaksa menyatakan bahwa Marcella Santoso sejak tahun 2021 hingga 2025 tidak memiliki sumber penghasilan lain selain gaji resmi yang diterimanya setiap bulan.

Penghasilan tersebut disinyalir berasal dari dua entitas, yakni AALF dengan kisaran gaji Rp21–43,5 juta per bulan, serta PT Menara Justisia Persada dengan kisaran Rp50–90 juta per bulan.

Berdasarkan perhitungan pada rentang waktu 2021 hingga 2025, jaksa menyebut total akumulasi penghasilan resmi Marcella Santoso selama periode tersebut mencapai sekitar Rp4.898.500.000.

"AALF dan PT Menara Justisia Persada dari tahun 2021 sampai tahun 2025 berdasarkan laporan keuangan mencatatkan kerugian," kata jaksa, Rabu.

Di persidangan, jaksa juga menyebutkan bahwa seluruh transaksi penukaran mata uang asing milik terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dilakukan di money changer.

Sementara itu, terdakwa tidak memiliki penghasilan selain gaji yang diterima dari AALF dan PT Menara Justisia Persada dengan menggunakan mata uang rupiah.

baca juga

Namun, Marcella melakukan penukaran uang pada beberapa money changer, baik dalam bentuk mata uang asing ke rupiah maupun sebaliknya, dengan jumlah besar yang tidak sesuai dengan penghasilan gaji yang diterima terdakwa.

"Selain itu terdakwa menggunakan nama sendiri atau nama orang lain dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut," ujar jaksa.

Jaksa tetap berkesimpulan pada tuntutannya yang telah dibacakan pada Rabu (18/2) lalu. Jaksa memohon agar majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari Marcella maupun penasihat hukumnya.

"Serta memohon agar majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari Terdakwa Marcella Santoso maupun penasihat hukumnya," tegas jaksa.

Permohonan serupa juga disampaikan jaksa terhadap terdakwa Ariyanto Bakri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA

KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 14:31 WIB

Pedagang Pasar Bilang Harga MinyaKita Tak Pernah Rp 15.700/Liter

Pedagang Pasar Bilang Harga MinyaKita Tak Pernah Rp 15.700/Liter

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:34 WIB

Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya di Kasus Suap DJKA

Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya di Kasus Suap DJKA

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 16:22 WIB

KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA

KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 12:59 WIB

Skandal eFishery: Menanti Ketegasan Hakim di Tengah Lumpuhnya Regulasi Digital

Skandal eFishery: Menanti Ketegasan Hakim di Tengah Lumpuhnya Regulasi Digital

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 11:56 WIB

Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai

Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 20:13 WIB

Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan

Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 22:09 WIB

KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok

KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok

Video | Rabu, 11 Februari 2026 | 17:00 WIB

Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi

Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01 WIB

Pemerintah Siapkan Rp 11,92 Triliun untuk Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Pemerintah Siapkan Rp 11,92 Triliun untuk Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Bisnis | Selasa, 10 Februari 2026 | 17:39 WIB

Terkini

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 06:15 WIB

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:05 WIB

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

×