Nilai Cuma Buat Aparat TNI Kebal Hukum, KontraS Desak Panglima TNI Cabut Telegramnya

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 25 November 2021 | 13:58 WIB
Nilai Cuma Buat Aparat TNI Kebal Hukum, KontraS Desak Panglima TNI Cabut Telegramnya
Calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan pers usai sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti terbitnya Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Menurut KontraS hal itu hanya memberikan keistimewaan bagi aparat TNI agar kebal terhadap proses hukum yang berlaku.

"Surat Telegram TNI tentu merupakan upaya untuk memberikan keistimewaan bagi aparat TNI agar kebal terhadap proses hukum yang berlaku. Selama ini, proses pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI masih jauh dari sistem yang transparan dan akuntabel," kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Ia menilai, lahirnya peraturan baru ini jelas akan semakin menunjukkan upaya perlindungan dari kesatuan terhadap anggotanya dan menebalkan impunitas di tubuh TNI. Selain itu, kata dia, surat telegram ini juga akan sangat berbahaya bagi mental prajurit TNI yang akan dengan mudahnya melakukan berbagai pelanggaran.

"Adapun surat telegram tersebut juga akan menjadi preseden buruk, sebab institusi lain akan melakukan hal serupa untuk lari dari pertanggungjawaban hukum," ungkapnya.

Ia mengatakan, sebelum terbitnya surat telegram tersebut, praktik semacam ini telah dilakukan secara tidak langsung oleh kesatuan TNI, misalnya dengan mengirimkan surat rekomendasi keringanan hukuman bagi prajuritnya yang melakukan pelanggaran hukum, sebagaimana dapat dilihat dalam kasus yang dialami almarhum Jusni.

Tidak hanya itu, kata dia, dalam kasus yang menewaskan Pendeta Yeremia di Intan Jaya yang dilakukan oleh prajurit TNI, dalam pengusutannya pihak TNI cenderung tertutup dengan tidak membuka akses informasi kepada publik atas proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang dilakukan.

"Kami juga menilai bahwa surat telegram TNI ini juga inkonstitusional sebab melanggar prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan ataupun KPK akan mengalami kesulitan dalam mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh aparat militer sebab memiliki berbagai keterbatasan dalam substansi surat telegram tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Rivan mengatakan penambahan prosedural tersebut tentu menjadikan mekanisme hukum semakin berbelit sehingga berimplikasi pada lemahnya penegakan hukum materiil. Belum lagi kultur atasan yang seringkali melindungi bawahannya apabila melakukan pelanggaran.

baca juga

KontraS pun mendesak agar adanya surat telegram tersebut segera dicabut oleh TNI khususnya oleh Panglima TNI.

"Panglima TNI untuk mencabut Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021," tegasnya.

Aturan baru pemanggilan terhadap anggota TNI tertuang dalam surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Beleid dikeluarkan pada 5 November 2021.

Surat telegram dikeluarkan berdasarkan sejumlah kasus pemanggilan terhadap anggota TNI oleh kepolisian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Tata cara yang baru diterbitkan untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranga ketaatan hukum.

Ketentuan pemanggilan dalam aturan yang baru disebutkan;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panglima TNI Akan Kunjungi Papua Pekan Depan

Panglima TNI Akan Kunjungi Papua Pekan Depan

News | Rabu, 24 November 2021 | 21:20 WIB

Sowan ke Wapres Ma'ruf Amin, Panglima TNI Andika Laporkan Soal Keamanan Papua

Sowan ke Wapres Ma'ruf Amin, Panglima TNI Andika Laporkan Soal Keamanan Papua

News | Rabu, 24 November 2021 | 18:11 WIB

Komisi I Yakin Telegram Panglima TNI Tak Hambat Proses Penegakan Hukum

Komisi I Yakin Telegram Panglima TNI Tak Hambat Proses Penegakan Hukum

News | Rabu, 24 November 2021 | 18:09 WIB

Panglima TNI Diminta Intensif Pantau Papua, Ini Pesan Wapres Maruf Amin

Panglima TNI Diminta Intensif Pantau Papua, Ini Pesan Wapres Maruf Amin

Sumbar | Rabu, 24 November 2021 | 17:07 WIB

Terkini

Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami

Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami

Sumut | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Soal Proyek LRT City, Iwan Aras Tegaskan ADCP Harus Tanggung Jawab Atas Konsumen

Soal Proyek LRT City, Iwan Aras Tegaskan ADCP Harus Tanggung Jawab Atas Konsumen

DPR | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Malan Ini Lawan Indonesia, Pelatih Vietnam Geram dengan Wartawan: Jangan Bongkar Kelemahan Kami

Malan Ini Lawan Indonesia, Pelatih Vietnam Geram dengan Wartawan: Jangan Bongkar Kelemahan Kami

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab

Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik

Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Perusahaan Fintech Tak Pernah Berubah? Justru Itu yang Harus Diwaspadai

Perusahaan Fintech Tak Pernah Berubah? Justru Itu yang Harus Diwaspadai

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Komisi VI: Tantangan Kopdes Merah Putih Kini Bukan Sosialisasi, tetapi Kepercayaan Publik

Komisi VI: Tantangan Kopdes Merah Putih Kini Bukan Sosialisasi, tetapi Kepercayaan Publik

DPR | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Bukan Sekadar Angka di Layar: Menagih Kedaulatan Rupiah dan Jurus BI Lepas dari Kecanduan Dolar

Bukan Sekadar Angka di Layar: Menagih Kedaulatan Rupiah dan Jurus BI Lepas dari Kecanduan Dolar

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:29 WIB

Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang

Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:28 WIB

×