Nilai Cuma Buat Aparat TNI Kebal Hukum, KontraS Desak Panglima TNI Cabut Telegramnya

Kamis, 25 November 2021 | 13:58 WIB
Nilai Cuma Buat Aparat TNI Kebal Hukum, KontraS Desak Panglima TNI Cabut Telegramnya
Calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan pers usai sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti terbitnya Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Menurut KontraS hal itu hanya memberikan keistimewaan bagi aparat TNI agar kebal terhadap proses hukum yang berlaku.

"Surat Telegram TNI tentu merupakan upaya untuk memberikan keistimewaan bagi aparat TNI agar kebal terhadap proses hukum yang berlaku. Selama ini, proses pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI masih jauh dari sistem yang transparan dan akuntabel," kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Ia menilai, lahirnya peraturan baru ini jelas akan semakin menunjukkan upaya perlindungan dari kesatuan terhadap anggotanya dan menebalkan impunitas di tubuh TNI. Selain itu, kata dia, surat telegram ini juga akan sangat berbahaya bagi mental prajurit TNI yang akan dengan mudahnya melakukan berbagai pelanggaran.

"Adapun surat telegram tersebut juga akan menjadi preseden buruk, sebab institusi lain akan melakukan hal serupa untuk lari dari pertanggungjawaban hukum," ungkapnya.

Ia mengatakan, sebelum terbitnya surat telegram tersebut, praktik semacam ini telah dilakukan secara tidak langsung oleh kesatuan TNI, misalnya dengan mengirimkan surat rekomendasi keringanan hukuman bagi prajuritnya yang melakukan pelanggaran hukum, sebagaimana dapat dilihat dalam kasus yang dialami almarhum Jusni.

Tidak hanya itu, kata dia, dalam kasus yang menewaskan Pendeta Yeremia di Intan Jaya yang dilakukan oleh prajurit TNI, dalam pengusutannya pihak TNI cenderung tertutup dengan tidak membuka akses informasi kepada publik atas proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang dilakukan.

"Kami juga menilai bahwa surat telegram TNI ini juga inkonstitusional sebab melanggar prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan ataupun KPK akan mengalami kesulitan dalam mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh aparat militer sebab memiliki berbagai keterbatasan dalam substansi surat telegram tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Rivan mengatakan penambahan prosedural tersebut tentu menjadikan mekanisme hukum semakin berbelit sehingga berimplikasi pada lemahnya penegakan hukum materiil. Belum lagi kultur atasan yang seringkali melindungi bawahannya apabila melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Sowan ke Wapres Ma'ruf Amin, Panglima TNI Andika Laporkan Soal Keamanan Papua

KontraS pun mendesak agar adanya surat telegram tersebut segera dicabut oleh TNI khususnya oleh Panglima TNI.

"Panglima TNI untuk mencabut Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021," tegasnya.

Aturan baru pemanggilan terhadap anggota TNI tertuang dalam surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Beleid dikeluarkan pada 5 November 2021.

Surat telegram dikeluarkan berdasarkan sejumlah kasus pemanggilan terhadap anggota TNI oleh kepolisian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Tata cara yang baru diterbitkan untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranga ketaatan hukum.

Ketentuan pemanggilan dalam aturan yang baru disebutkan;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI