Dalam pasal 19 Perda Pasuruan 2/2017 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melukis di dinding atau tembok yang merupakan sarana umum.
Penataan media luar ruang biasanya diatur dalam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, dengan maksud agar tidak merusak keindahan wilayah.
Apalagi, ada pula sisi komersial, di mana penataan memang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Mural sebaiknya dibuat di lokasi yang tidak mengganggu kepentingan bersama.
Kritik Bukan Fitnah
Kritik akan selalu hadir selama demokrasi masih dijunjung tinggi oleh semua pihak.
Pemerintah menganggap mural yang kritis sebagai bentuk perhatian dan masukan untuk terus mengintrospeksi diri dan melakukan perbaikan.
Muatan politik yang hadir di dalamnya hendaknya tidak menjadi fitnah yang memecah belah masyarakat.
Presiden Jokowi, sebagai kepala negara dan kepala pemerintah, mengucapkan terima kasih kepada warga negara atas partisipasi aktif dalam membangun budaya demokrasi.
Baca Juga: Anies Sebut Jokowi Bukan Penentu Lokasi Sirkuit Formula E, Bamsoet: Salahnya di Mana?
“Terima kasih untuk seluruh anak bangsa yang telah menjadi bagian dari warga negara yang aktif, dan terus ikut membangun budaya demokrasi,” tandas Jokowi dalam pidatonya.
Pemerintah menganggap mural yang kritis sebagai bentuk perhatian dan masukan untuk terus mengintrospeksi diri dan melakukan perbaikan. Namun pesan yang disampaikan hendaknya tidak menjadi sebuah fitnah yang memecah belah persatuan dan kesatuan serta menyerang pribadi secara intoleran.
Advertorial Subdirektorat Informasi dan Komunikasi Politik dan Pemerintahan, Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika @ November 2021