Polda Aceh Setop Kasus Jurnalis Bahrul Asal Minta Maaf, AJI: Kasus Tak Layak Dilanjutkan!

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 26 November 2021 | 19:37 WIB
Polda Aceh Setop Kasus Jurnalis Bahrul Asal Minta Maaf, AJI: Kasus Tak Layak Dilanjutkan!
Polda Aceh Setop Kasus Jurnalis Bahrul Asal Minta Maaf, AJI: Kasus Tak Layak Dilanjutkan! Ilustrasi jurnalis. (Antara)

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan LBH Pers mendesak Polda Aceh untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) terhadap kasus jurnalis Metro Aceh, Bahrul Walidin. Hal itu didesak lantaran karena karya jurnalistik yang diterbitkan Bahrul melaui Metro Aceh bukan termasuk ranah pidana UU ITE. 

Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Jumat (26/11/2021) hari ini, AJI Indonesia dan LBH Pers menyatakan, desakan itu juga menolak upaya restorative justice yang ditempuh Polda Aceh dengan mengharuskan Bahrul meminta maaf kepada pelapor. 

Dalam pandangan AJI Indonesia dan LBH Pers, restorative justice justru menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers karena menimpakan kesalahan pada jurnalis yang bekerja dilindungi UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Tidak hanya itu, penyidikan terhadap Bahrul juga melanggar isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.

Diketahui, SKB itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Pedoman SKB itu menyebutkan bahwa karya jurnalistik dikecualikan dalam pengenaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Bunyinya: "Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE."

"Sudah jelas bahwa karya jurnalistik tidak bisa dipidanakan, menurut Pedoman SKB UU ITE. Jadi kasus ini tidak layak dilanjutkan dan Polda Aceh harus menerbitkan SPPP, bukan malah meminta maaf kepada pelapor,"
 kata Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin turut menyayangkan sikap kepolisian yang hingga kekinian tidak menghentikan proses hukum yang masih berjalan. Menurut Ade, seharusnya kepolisian sejak awal mengarahkan agar kasus tersebut diselesaikan menggunakan sengketa pers.

"Jika korban merasa dirugikan, jalur komplain yang digunakan adalah hak jawab/hak koreksi atau bahkan mengadukan ke Dewan Pers bukan diproses pidana,", kata Ade.

baca juga

Layangkan Surat ke Dewan Pers

AJI Indonesia juga melayangkan surat kepada Dewan Pers agar segera membentuk Satuan Tugas Anti Kekerasan terhadap jurnalis Metro Aceh, Bahrul Walidin, Kamis 25 November 2021 kemarin. Satgas tersebut diharapkan dapat mengawal penghentian kasus kriminalisasi terhadap Bahrul. 

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung memandang, Dewan Pers harus proaktif mendesak Polri untuk menghentikan kasus-kasus pemidanaan karya jurnalistik. Terlebih, karya jurnalistik yang ditulis Bahrul telah melalui mekanisme di Dewan Pers. 

"Dewan Pers harus aktif melakukan monitoring atas implementasi MOU antara Kapolri dan Dewan Pers. Jika tidak, kriminalisasi pada jurnalis akan terus terjadi," papar Erick. 

Pada 24 Agustus 2020, Bahrul dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Rizayanti, pimpinan PT. Imza Rizky Jaya Group sekaligus Ketua Partai Indonesia Terang. Dia dilaporkan menggunakan UU ITE, pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3. 

Pelaporan itu terjadi setelah Bahrul menulis berita berjudul Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung yang terbit di situs metroaceh.com pada 20 Agustus 2020. Berita tersebut mengungkap tentang dugaan Rizayati melakukan penipuan uang terhadap ratusan orang.

Dewan Pers telah menangani sengketa pemberitaan kasus ini dengan menerbitkan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) nomor 41/PPR-DP/X 2020. Bahrul dan medianya juga telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.

Namun, pada Selasa 28 September 2021, Bahrul justru menerima surat pemanggilan pemeriksaan melalui WhatsApp dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Dari surat pemanggilan tersebut, diketahui kasus Bahrul Walidin telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 26 Agustus 2021, dimana ia akan diperiksa dalam status sebagai saksi pada 30 September 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerap Dilecehkan Atasan hingga saat Meliput, Jurnalis Perempuan: RUU TPKS Harus Disahkan!

Kerap Dilecehkan Atasan hingga saat Meliput, Jurnalis Perempuan: RUU TPKS Harus Disahkan!

News | Rabu, 24 November 2021 | 15:22 WIB

Gerebek Markas Penyerbu Pos Polisi di Aceh, Anggota Ditikam, Satu Pelaku Tewas Didor

Gerebek Markas Penyerbu Pos Polisi di Aceh, Anggota Ditikam, Satu Pelaku Tewas Didor

News | Selasa, 23 November 2021 | 14:08 WIB

Kronologi Pelaku Penembakan Pos Polisi Di Aceh Barat Tewas Ditembak

Kronologi Pelaku Penembakan Pos Polisi Di Aceh Barat Tewas Ditembak

News | Selasa, 23 November 2021 | 13:30 WIB

AJI Makassar Minta Hakim Putuskan Jurnalis Asrul Tidak Bersalah dan Bebas

AJI Makassar Minta Hakim Putuskan Jurnalis Asrul Tidak Bersalah dan Bebas

Sulsel | Selasa, 23 November 2021 | 08:31 WIB

Terkini

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:18 WIB

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:08 WIB

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:02 WIB

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:00 WIB

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:47 WIB

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:44 WIB

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:39 WIB

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:17 WIB

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:12 WIB

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:05 WIB

×