"Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Mereka semua dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.
"Ini nanti kita periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," ujarnya.