Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara, Begini Reaksi KPK

Senin, 29 November 2021 | 09:03 WIB
Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara, Begini Reaksi KPK
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Edhy diketahui dijerat lembaga antirasuah dalam perkara suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

"Informasi yang kami terima, benar, bahwa terdakwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Sehingga, kata Ali, perkara Edhy Prabowo hingga kini belum berkekuatan hukum tetap.

Maka itu, tim jaksa KPK tengah menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa.

Ali pun meyakini majelis hakim di tingkat MA akan mempertimbangkan seluruh aspek hukum dalam memutus perkara Edhy Prabowo nantinya.

"Kami meyakini independensi dan profesionalitas Majelis Hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," ucap Ali.

Salah satu aspek yang dimaksud yakni, bahwa korupsi sebagai extra ordinary telah memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.

"Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," katanya lagi.

Baca Juga: Hukuman Diperberat 9 Tahun Penjara, KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo Kasus TPPU

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditingkat banding. Edhy terbukti melakukan suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Hukuman tingkat pertama lebih rendah dari putusan tingkat banding yang memperberat Edhy saat ini.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Tingkat Banding Haryono dikutip dari laman situs MA, Kamis (11/11/2021).

Selain pidanan badan, Edhy Prabowo harus pula membayar denda mencapai Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Edhy Prabowo juga harus membayar uang pengganti mencapai Rp9,68 miliar dan US$77 ribu. Pembayaran uang pengganti dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusan hakim, hak Edhy Prabowo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik pun dicabut selama tiga tahun. Pencabutan hak politiknya dicabut mulai berlaku setelah masa hukuman penjara selesai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI