Dibully hingga Ditelanjangi Teman Kantor, Ini 3 Pelanggaran HAM yang Dialami MS

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 29 November 2021 | 15:20 WIB
Dibully hingga Ditelanjangi Teman Kantor, Ini 3 Pelanggaran HAM yang Dialami MS
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia. Dibully hingga Ditelanjangi Teman Kantor, Ini 3 Pelanggaran HAM yang Dialami MS. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan tiga pelanggaran HAM yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban pelecehan dan perundungan teman kantornya. 

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan MS diduga kuat menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan rekannya  sesama pegawai KPI. 

“Adanya pelecehan seksual dan perundungan yang dialami oleh MS memunculkan banyak dampak secara psikis dan fisik kepada korban. Peristiwa yang dialami oleh MS merupakan bentuk pelanggaran HAM,” kata Beka saat konperensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). 

Bentuk pelanggaran dalam kasus pelecehan pegawai KPK, pertama, Hak atas Rasa Aman, Bebas dari Ancaman, Kekerasan dan Perlakuan Tidak Layak. 

“Peristiwa pelecehan seksual yang terjadi kepada MS terutama adanya aksi penelanjangan dan pencoretan buah zakar adalah bentuk tindakan yang merendahkan harkat martabat manusia. Akibat dari peristiwa tersebut MS mengalami trauma, stres, merasa rendah diri dan hal ini berdampak pada kesehatan fisik korban serta hubungan rumah tangga korban,” jelas Beka.

Peristiwa itu disebut Beka menyalahi, UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), Pasal 7 Konvenan Interasional Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

“Selain itu, tindakan pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas rasa aman khususnya hak terhadap privasi dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 G ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 30, dan Pasal 9 dan 17 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (UU Nomor 12 Tahun 2005),” imbuhnya. 

Anggota Komnas RI Beka Ulung Hapsara saat menjelaskan penanganan kasus pelecehan pegawai KPI. (Aulia Ivanka Rahmana)
Anggota Komnas RI Beka Ulung Hapsara saat menjelaskan penanganan kasus pelecehan pegawai KPI. (Aulia Ivanka Rahmana)

Kedua, Hak untuk Bekerja dan Memiliki Tempat Kerja yang Adil dan Aman. Komnas HAM menilai,  peristiwa pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS menunjukkan lingkungan kerja di KPI tidak aman, intimidatif, dan tidak penuh penghormatan. 

Akibatnya, MS seringkali ke luar ruangan untuk menghilangkan rasa ketidaknyamannnya, menghindari pelaku dan potensi perundungan lainnya. Bahkan MS juga keluar dari grup percakapan Whatsapp internal Unit Visual Sata (divisi kerja MS) karena turut mendapatkan perundungan secara verbal.

“Hal ini sebagaimana dijamin pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Pasal 28D ayat (2) juga menjamin hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ayat ini menunjukkan bahwa semua orang sama dan tidak boleh diperlakukan semena-mena di dalam lingkungan kerja, termasuk di dalamnya menjadi korban tindakan perundungan dan pelecehan seksual,” ungkap Beka. 

“Adapun dalam Pasal 7 Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan yang menjamin, khususnya kondisi kerja yang aman dan sehat,” sambungnya. 

Terakhir,  Hak atas  kesehatan Fisik dan Mental. Dampak kerugian yang dialami MS akibat perundungan dan pelecehan seksual, ditemukan beberapa tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran hak atas standar kesehatan fisik dan mental yang antara lain:

  1.  Perundungan dan pelecehan seksual telah mengubah pola mental, menimbulkan perasaan stres dan hina, serta trauma berat kepada korban MS. Korban seringkali teringat peristiwa pelecehan dan menyebabkan emosinya tidak stabil. 
  2. MS didiagnosis mengalami penyakit hipersekresi cairan lambung di tahun 2017 dan PTSD (post traumatic stress disorder) di tahun 2019. Adapun hasil pemeriksaan oleh psikolog di tahun 2019 tersebut masih konsisten dengan hasil pemeriksaan oleh psikolog yang difasilitasi LPSK di tahun 2021.
  3. Masalah kesehatan mental dan fisik ini juga berdampak pada hubungan rumah tangga MS dan Istrinya.

Permasalahan kesehatan fisik dan mental yang dihadapi MS menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak atas kesehatan sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28H ayat (1). 

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Pasal 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya turut menambahkan bahwa hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental. Pencapaian ini termasuk penciptaan kondisi lingkungan kerja masyarakat yang sehat dan aman,” papar Beka. 

Komnas HAM saat mengumumkan penyelidikan kasus MS alami pelecehan dan perundungan di kantor KPI. (Suara.com/Yaumal)
Komnas HAM saat mengumumkan penyelidikan kasus MS alami pelecehan dan perundungan di kantor KPI. (Suara.com/Yaumal)

9 Rekomendasi Komnas HAM

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MS Diduga Kuat Alami Pelecehan dan Perundungan, Komnas HAM: KPI Gagal Lindungi Pegawai

MS Diduga Kuat Alami Pelecehan dan Perundungan, Komnas HAM: KPI Gagal Lindungi Pegawai

News | Senin, 29 November 2021 | 13:56 WIB

Update Terbaru Kasus MS KPI, Komnas HAM Umumkan Temuannya Hari Ini

Update Terbaru Kasus MS KPI, Komnas HAM Umumkan Temuannya Hari Ini

News | Senin, 29 November 2021 | 10:41 WIB

Tewas Dibacok, Jejak Jurkani jadi Simbol Perjuangan Rakyat Kalsel Lawan Tambang Ilegal

Tewas Dibacok, Jejak Jurkani jadi Simbol Perjuangan Rakyat Kalsel Lawan Tambang Ilegal

News | Rabu, 24 November 2021 | 17:41 WIB

Jejak Jurkani Dibunuh karena Lawan Tambang Ilegal: Dicegat, Dihujani Batu hingga Dibacok

Jejak Jurkani Dibunuh karena Lawan Tambang Ilegal: Dicegat, Dihujani Batu hingga Dibacok

News | Rabu, 24 November 2021 | 15:58 WIB

Terkini

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:47 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:39 WIB

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:31 WIB

Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil

Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:24 WIB

Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari

Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:13 WIB