Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka terancam maksimal pidana hukuman penjara seumur hidup.
Laku Sadis 3 Tersangka Mutilasi Bekasi: Korban Dicacah 10 Potongan, Dibuang Di Jalanan
Selasa, 30 November 2021 | 08:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Buronan Kasus Mutilasi Pengemudi Ojol Di Bekasi Tertangkap
30 November 2021 | 07:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI