Laku Sadis 3 Tersangka Mutilasi Bekasi: Korban Dicacah 10 Potongan, Dibuang Di Jalanan

Selasa, 30 November 2021 | 08:46 WIB
Laku Sadis 3 Tersangka Mutilasi Bekasi: Korban Dicacah 10 Potongan, Dibuang Di Jalanan
Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/11). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka terancam maksimal pidana hukuman penjara seumur hidup.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI