Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka terancam maksimal pidana hukuman penjara seumur hidup.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka terancam maksimal pidana hukuman penjara seumur hidup.