Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Wagub DKI: Masyarakat Harus Hati-hati

Selasa, 30 November 2021 | 19:20 WIB
Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Wagub DKI: Masyarakat Harus Hati-hati
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau PTM (pembelajaran tatap muka) di SMKN 2 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan kenaikan tersebut berdampak terhadap sejumlah penyesuaian di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor tertentu, misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 75 persen menjadi 50 persen kerja dari kantor (WFO).

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 100 persen kini menjadi maksimal 75 persen.

Kemudian, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal kapasitas pengunjung 75 persen setelah sebelumnya 100 persen.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan maksimal kapasitas 75 persen dari sebelumnya 100 persen.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 setelah sebelumnya hingga 22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen, sebelumnya 75 persen.

Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam mal diizinkan buka 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI