Pertama Kali, Pengadilan Jerman Jebloskan Mantan Anggota ISIS ke Penjara Seumur Hidup

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Rabu, 01 Desember 2021 | 14:16 WIB
Pertama Kali, Pengadilan Jerman Jebloskan Mantan Anggota ISIS ke Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi hukum. (Pixabay)

Suara.com - Seorang mantan anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan terlibat dalam genosida minoritas Yazidi.

Menyadur Sky News Rabu (1/12/2021), Taha al Jumailly dinyatakan bersalah oleh pengadilan Franfrurt karena terlibat dalam kasus genozida, termasuk pembunuhan seorang gadis Yazidi berusia lima tahun.

Pria Irak tersebut ditangkap di Yunani dan diekstradisi ke Jerman dua tahun lalu. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Frankfurt.

Putusan tersebut diyakini pertama kalinya seseorang dinyatakan bersalah melakukan genosida atas penganiayaan minoritas Yazidi oleh ISIS.

Dalam putusan itu, Taha dihukum karena terlibat dalam pembunuhan lebih dari 3.000 orang Yazidi dan perbudakan 7.000 wanita dan anak perempuan oleh ISIS pada tahun 2014-2015.

Taha juga didakwa melakukan pembunuhan seorang gadis lima tahun yang ia ikat menggunakan rantai di jendela dan di bawah terik matahari pada tahun 2015 di Irak.

Menurut jaksa, pria 29 tahun tersebut, membeli seorang wanita Yazidi dan putrinya yang berusia lima tahun Reda sebagai budak di pangkalan ISIS di Suriah pada 2015.

Jaksa juga menyebutkan jika ibu dan anak tersebut menjadi tahanan militan ISIS dari kota Kocho, Irak utara, pada awal Agustus 2014 dan sempat dijual beberapa kali sebagai budak.

Taha kemudian membawa perempuan dan putrinya tersebut ke rumahnya di kota Fallujah untuk bekerja menjaga rumah dan hidup sesuai dengan aturan Islam yang ketat.

baca juga

Jaksa menyebutkan jika Taha memberi mereka sedikit makanan dan sering memukuli keduanya sebagai hukuman jika melakukan kesalahan.

Menjelang akhir tahun 2015, Taha merantai bocah itu di sebuah jendela dan dijemur di bawah sinar matahari yang suhunya mencapai 50 derajat Celcius hingga ia tewas. Taha diduga tega menghukum gadis kecil itu, lantaran ia dia mengompol.

Melalui pengacaranya, Taha telah membantah tuduhan yang dilayangkan oleh jaksa, namun ia tetap dihukum dan harus membayar ibu gadis itu 50.000 euro (Rp 812,5 juta).

Bulan lalu, istrinya yang berkebangsaan Jerman, yang diidentifikasi hanya sebagai Jennifer W, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kematian gadis itu.

Ibu anak itu, yang selamat dari penawanan, bersaksi di persidangan dan merupakan penggugat bersama.

"Inilah saat yang ditunggu-tunggu oleh Yazidi," jelas Amal Clooney, selaku pengacara dari ibu gadis tersebut pada Selasa (30/11/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Niatnya Ngetes di Jalan, Mobil Prototipe Ferrari Ini Malah Remuk karena Kecelakaan

Niatnya Ngetes di Jalan, Mobil Prototipe Ferrari Ini Malah Remuk karena Kecelakaan

Otomotif | Rabu, 01 Desember 2021 | 12:21 WIB

Piala Davis: Tekuk Inggris, Jerman Amankan Tempat di Semifinal

Piala Davis: Tekuk Inggris, Jerman Amankan Tempat di Semifinal

Sport | Rabu, 01 Desember 2021 | 11:26 WIB

Patah Hati Ditinggal Nikah, Youtuber Irak Tewas Bunuh Diri

Patah Hati Ditinggal Nikah, Youtuber Irak Tewas Bunuh Diri

News | Senin, 29 November 2021 | 13:53 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×