Pertama Kali, Pengadilan Jerman Jebloskan Mantan Anggota ISIS ke Penjara Seumur Hidup

Rabu, 01 Desember 2021 | 14:16 WIB
Pertama Kali, Pengadilan Jerman Jebloskan Mantan Anggota ISIS ke Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi hukum. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Setelah tujuh tahun, akhirnya mendengar hakim menyatakan bahwa apa yang mereka derita adalah genosida. Menyaksikan seorang pria menghadapi keadilan karena membunuh seorang gadis Yazidi," sambungnya.

Yazidi adalah minoritas agama kuno di Suriah timur dan Irak barat laut yang dianggap oleh ISIS sebagai penyembah setan.

Yazidi dianggap sesat oleh ISIS karena keyakinan mereka yang menggabungkan keyakinan Zoroaster, Kristen, Manichean, Yahudi, dan Muslim.

PBB menyebut serangan ISIS di Yazidi pada tahun 2014 sebagai genosida. Sedikitnya 400.000 orang mengungsi, ditangkap atau dibunuh akibat serangan tersebut.

Pihak berwenang Jerman menangani kasus ini berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, di mana negara tersebut dapat mengadili kejahatan yang sangat serius bahkan jika itu terjadi di tempat lain dan tidak ada hubungan langsung dengan Jerman.

Pemenang hadiah Nobel perdamaian Nadia Murad, yang selamat dari kekejaman ISIS, menyebut putusan itu sebagai kemenangan bagi para penyintas genosida, penyintas kekerasan seksual, dan seluruh komunitas Yazidi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI