Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya karena peristiwanya melibatkan anggota Polri.
Pihak kepolisian juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan menegaskan Ipda OS saat ini masih berstatus saksi.