KPK Buka Peluang Jerat Bupati HSU Abdul Wahid Pakai Pasal Pencucian Uang

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 02 Desember 2021 | 08:42 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Bupati HSU Abdul Wahid Pakai Pasal Pencucian Uang
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati HSU Abdul Wahid terkait kasus korupsi irigasi di wilayahnya. Pengumuman tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (18/11/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan kembali menjerat Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang kini telah menjeratnya sebagai tersangka.

"Apabila ke depan ditemukan adanya alat bukti dugaan menyamarkan asal usul harta benda yang mengarah ke TPPU, maka tim penyidik tentu akan menindaklanjutinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).

Apalagi, kata Ali, penyidik antirasuah juga telah menyita sejumlah aset hingga uang milik Bupati Abdul Wahid yang hingga kini masih terus didalami.

"Ada beberapa aset milik tersangka AW (Abdul Wahid) yang telah dilakukan penyitaan diantaranya satu unit bangunan, mobil dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing," ucap Ali.

Adapun data LHKPN milik Bupati Abdul Wahid yang dilaporkan ke KPK, tentu akan menjadi rujukan penyidik antirasuah untuk menelusuri sejumlah aset-aset milik Abdul Wahid lainnya.

Untuk mengetahui apakah Abdul mengalihkan sejumlah uang hasil korupsinya ke dalam bentuk aset.

"Data LHKPN yang dilaporkan tersebut, menjadi salah satu referensi bagi tim Penyidik untuk menelusuri aset-aset lainnya," kata Ali.

Ali pun menjelaskan bahwa penerapan pasal TPPU dilakukan apabila ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis.

"Seperti properti maupun aset lainnya," katanya.

baca juga

Meski begitu, penyidik antirasuah hingga kini masih fokus mendalami dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Bupati Abdul Wahid dalam korupsi pengadaan barang dan jasa di Kab HSU tahun 2021-2022.

"Tim Penyidik sementara ini masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh tersangka AW (Abdul Wahid)," imbuhnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, Abdul Wahid mendapatkan uang mencapai belasan miliar rupiah dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Salah satunya, Abdul mendapatkan uang suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri merinci sejumlah uang yang didapatkan oleh Abdul Wahid. Menurutnya, Abdul meminta komitmen fee sebesar 5 persen dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pertama, penerimaan uang Abdul Wahid melalui dari pihak kontraktor yakni MRH dan FH mencapai Rp 500 juta, melalui Maliki. Kemudian, pada tahun 2019 senilai Rp4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 Miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp1,8 Miliar.
Selama proses penyidikan itu, kata Firli, KPK sudah menyita sejumlah uang tersebut sebagai barang bukti. Namun, kata Filri, KPK masih menghitung lagi karena ada juga pemberian kepada Abdul dari mata uang asing.

"Sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Dalam kasus ini Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan KPK Harap Kepala Desa Korupsi Tidak Dipenjara, Ini Alasannya

Pimpinan KPK Harap Kepala Desa Korupsi Tidak Dipenjara, Ini Alasannya

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 17:58 WIB

Banyak Kepala Desa Terjerat Korupsi, KPK: Kasusnya Penyelewengan Dana Desa

Banyak Kepala Desa Terjerat Korupsi, KPK: Kasusnya Penyelewengan Dana Desa

Jogja | Rabu, 01 Desember 2021 | 16:41 WIB

KPK Ungkap Ada Ribuan Laporan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa

KPK Ungkap Ada Ribuan Laporan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 16:08 WIB

Panggungharjo Jadi Desa Anti Korupsi, KPK: Targetnya Satu Provinsi Satu Desa

Panggungharjo Jadi Desa Anti Korupsi, KPK: Targetnya Satu Provinsi Satu Desa

Jogja | Rabu, 01 Desember 2021 | 15:17 WIB

Periksa Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, KPK Telisik Perintah Dodi Alex Noerdin Atur Fee

Periksa Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, KPK Telisik Perintah Dodi Alex Noerdin Atur Fee

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 14:35 WIB

Kasus Korupsi PUPR Kota Banjar, KPK Periksa Pengusaha hingga Pejabat

Kasus Korupsi PUPR Kota Banjar, KPK Periksa Pengusaha hingga Pejabat

Jabar | Rabu, 01 Desember 2021 | 14:10 WIB

KPK Telusuri Aset Milik Sejumlah Pihak Diduga Terkait Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

KPK Telusuri Aset Milik Sejumlah Pihak Diduga Terkait Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 13:51 WIB

Terkini

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Maphi Soroti Dugaan Intervensi Kasus BTS 4G

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Maphi Soroti Dugaan Intervensi Kasus BTS 4G

Jakarta | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:36 WIB

5 Toner untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas Sesuai Review

5 Toner untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas Sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Guru Besar Ekonomi UI: Konser Andrea Bocelli Bisa Picu 'Experience Economy'

Guru Besar Ekonomi UI: Konser Andrea Bocelli Bisa Picu 'Experience Economy'

Entertainment | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Persis Solo Tunggak Sewa Stadion Manahan Rp 3,21 Miliar, BRM Kusumo Putro: Ini Memalukan!

Persis Solo Tunggak Sewa Stadion Manahan Rp 3,21 Miliar, BRM Kusumo Putro: Ini Memalukan!

Surakarta | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:24 WIB

3 Pilihan Skin Tint dengan Hasil Akhir Matte, Cocok untuk Kulit Berminyak

3 Pilihan Skin Tint dengan Hasil Akhir Matte, Cocok untuk Kulit Berminyak

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Antisipasi Politik Uang dan Konflik, 600 Polisi Disiagakan Amankan Pilkades Serentak di Cianjur

Antisipasi Politik Uang dan Konflik, 600 Polisi Disiagakan Amankan Pilkades Serentak di Cianjur

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:19 WIB

Bagaimana Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis?

Bagaimana Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Gerindra Buka Suara Usai MA Batalkan Suket SMA Gibran: Selesaikan Secara Konstitusional

Gerindra Buka Suara Usai MA Batalkan Suket SMA Gibran: Selesaikan Secara Konstitusional

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin

Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:10 WIB

×