Aksi Tipu-tipu Mama Muda Di Tasikmalaya, Diciduk Polisi Karena Investasi Bodong

Bangun Santoso

Jum'at, 03 Desember 2021 | 07:57 WIB
Aksi Tipu-tipu Mama Muda Di Tasikmalaya, Diciduk Polisi Karena Investasi Bodong
Sebagai Ilustrasi: Polisi menangkap seorang ibu muda. [Ist]

Suara.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap seorang ibu atau mama muda yang merupakan pelaku kasus investasi bodong senilai Rp 2,2 miliar, setelah adanya laporan dari sejumlah korban warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat maupun dari luar kota.

"Nilai kerugian dari investasi bodong yang dikelola pelaku ini mencapai Rp 2,2 miliar dengan total korban 13 orang. Korbannya, selain warga Tasikmalaya juga ada yang dari luar kota," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat jumpa pers kasus investasi bodong di Tasikmalaya, Kamis (2/12/2021).

Ia menuturkan tersangka merupakan ibu rumah tangga inisial AM (28) warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang sudah menjalankan investasi bodongnya sejak 2019.

Pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, kata Kapolres, dengan mencari lalu mengajak calon korban untuk berinvestasi dengan janji keuntungan sebesar 30 persen dari uang yang diinvestasikan.

Cara lain yang dilakukan pelaku yaitu dengan memposting kegiatan usaha jual beli beras, dan kantor perusahaan investasi di media sosial yang tujuannya untuk meyakinkan calon korban.

"Korban tertarik hingga akhirnya berinvestasi, namun ke sininya sadar kalau para korban ini telah kena tipu," katanya.

Ia menyampaikan awal berinvestasi para korban sempat mendapatkan hasil dengan cepat sesuai janji lima sampai tujuh hari, kemudian macet hingga akhirnya sadar telah ditipu oleh pelaku.

Hasil dari keuntungan yang diterima korban itu, kata Kapolres, ternyata dari hasil uang yang diterima dari korban lainnya, dan seterusnya begitu hingga tidak jelas perputaran uang tersebut.

"Kami harap masyarakat lebih rasional sehingga tidak tertipu, pastikan legal dan rasional sebelum kita berinvestasi," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam dalam penjara Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Riau Tertipu Investasi Bodong, Rp 60 Miliar Raib

Warga Riau Tertipu Investasi Bodong, Rp 60 Miliar Raib

Riau | Kamis, 02 Desember 2021 | 14:53 WIB

Investasi Bodong Jadi Musuh Besar Pelaku Industri

Investasi Bodong Jadi Musuh Besar Pelaku Industri

Bisnis | Rabu, 01 Desember 2021 | 20:59 WIB

Polres Tasikmalaya Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Tewasnya Uci Sanusi

Polres Tasikmalaya Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Tewasnya Uci Sanusi

Jabar | Rabu, 01 Desember 2021 | 16:11 WIB

Polisi Amankan 35 Orang dalam Kasus Pria Paruh Baya Tewas saat Apel

Polisi Amankan 35 Orang dalam Kasus Pria Paruh Baya Tewas saat Apel

Jabar | Rabu, 01 Desember 2021 | 06:30 WIB

Ngamuk karena Pujaan Hatinya Tak Ada di Rumah, Uci Dihajar Warga Sekampung hingga Tewas

Ngamuk karena Pujaan Hatinya Tak Ada di Rumah, Uci Dihajar Warga Sekampung hingga Tewas

Jabar | Selasa, 30 November 2021 | 16:01 WIB

Lima Fakta Video Syur Pelajar Perempuan di Tasikmalaya

Lima Fakta Video Syur Pelajar Perempuan di Tasikmalaya

Jabar | Senin, 29 November 2021 | 16:39 WIB

Viral Video Syur Pelajar di Kota Santri, KPAID Dalami Motif Pelaku

Viral Video Syur Pelajar di Kota Santri, KPAID Dalami Motif Pelaku

Jabar | Sabtu, 27 November 2021 | 15:54 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB