MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Begini Komentar Jusuf Kalla

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Minggu, 05 Desember 2021 | 17:15 WIB
MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Begini Komentar Jusuf Kalla
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) saat ditemui dalam acara PMI di Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) ikut angkat bicara mengenai Mahkamah Konstitusi yang memenangkan kelompok buruh atas gugatan terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JK meminta masyarakat menunggu pemerintah menjalankan putusan MK.

JK mengatakan, pemerintah sudah berjanji menjalankan apa yang telah menjadi keputusan. Masyarakat diminta bersabar menunggu prosesnya rampung.

"Kita menunggu saja, kan pemerintah akan menjalankan putusan MK dengan sebaik-baiknya, kita menunggu saja," ujar JK di gudang Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Jakarta Selatan, Minggu (5/12/2021).

JK enggan bicara banyak soal keputusan MK tersebut. Namun, ia menyarankan agar pemerintah membenahi dari segi formalitas atau sistem pelaksanaan aturan tersebut.

"Yang diubah kan formalnya, formalitasnya. Sistemnya," pungkasnya.

Alasan Tak Batalkan Mendadak

Hakim konstitusi MK, Saldi Isra sebelumnya mengatakan majelis hakim memiliki berbagai pertimbangan untuk tidak membatalkan UU Cipta Kerja secara mendadak meskipun telah dinyatakan cacat formil.

“Mahkamah Konstitusi punya pertimbangan sendiri. Jangan mendadaklah. Harus ada peralihan, harus ada transisi, dan sebagainya. Kalau ada orang berdebat, ya silakanlah,” kata dia, ketika menjadi pemberi materi dalam kuliah umum bertajuk “Peran dan Tantangan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Hukum dan Politik Demokratis” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dan dipantau dari Jakarta, Jumat.

Berdasarkan paparan dia, membatalkan UU Cipta Kerja secara mendadak, dalam hal ini setelah menemukan adanya cacat dalam proses pembentukan, dapat memberi implikasi yang begitu besar bagi tatanan hukum di Indonesia. UU Cipta Kerja telah memiliki berbagai peraturan turunan yang berlaku dan menjadi acuan bagi nyaris seluruh elemen masyarakat.

Berdasarkan konstitusi, kata dia, proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak berdasarkan pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak memenuhi azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tidak melibatkan partisipasi publik yang luas, serta norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR dan Pemerintah mengalami perubahan dan pergantian ketika melalui tahap perundangan.

“Satu saja terbukti, itu cacat formil. Ini sudah empat. Agak berat nih kerja pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang ini, karena dia harus mengoreksi empat yang dinyatakan keliru oleh Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Oleh karena itu, majelis hakim memberikan waktu selama dua tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Perbaikan tersebut tidak hanya dengan melakukan revisi terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tetapi juga dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih tinggi dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

“Nanti kan UU Pembentukan Peraturan Perundang Undangan akan diperbaiki, bisa juga di dalam undang undang itu dijelaskan bagaimana partisipasi publik itu dilaksanakan,” ujar dia.

Ia juga menjelaskan bahwa, di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat signal implisit untuk para pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, agar kembali melihat substansi dari undang-undang tersebut.

“Kami (majelis hakim) berharap, pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, bisa tenang-tenang membaca putusan Mahkamah Konstitusi. Makanya diberi waktu yang cukup,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera Singgung soal Partisipasi Publik yang Minim

Polemik UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera Singgung soal Partisipasi Publik yang Minim

News | Sabtu, 04 Desember 2021 | 15:19 WIB

Tiga Tokoh NU Desak Wapres Maruf Amin dan Jusuf Kalla Pertegas Kepastian Muktamar NU

Tiga Tokoh NU Desak Wapres Maruf Amin dan Jusuf Kalla Pertegas Kepastian Muktamar NU

Kalbar | Jum'at, 03 Desember 2021 | 18:15 WIB

Tak Batal UU Cipta Kerja Meski Cacat Formil, Hakim Konstitusi MK: Jangan Mendadaklah

Tak Batal UU Cipta Kerja Meski Cacat Formil, Hakim Konstitusi MK: Jangan Mendadaklah

News | Jum'at, 03 Desember 2021 | 14:16 WIB

Menaker: Pengambilan Kebijakan Soal Pengupahan sesuai dengan Mandat UU Cipta Kerja

Menaker: Pengambilan Kebijakan Soal Pengupahan sesuai dengan Mandat UU Cipta Kerja

Bisnis | Jum'at, 03 Desember 2021 | 09:41 WIB

Terkini

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB