Soal Perbaikan UU Cipta Kerja, DPR Bilang Tak Akan Ada Pengurangan Pasal-pasal

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 07 Desember 2021 | 19:15 WIB
Soal Perbaikan UU Cipta Kerja, DPR Bilang Tak Akan Ada Pengurangan Pasal-pasal
Politisi Partai Golkar, Firman Subagyo. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengatakan, DPR tidak akan mengurangi pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja selama perbaikan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Firman menjelaskan, perbaikan UU Cipta Kerja masuk dalam daftar kumulatif terbuka di DPR RI. Hal itu sebagai langkah untuk menanggapi adanya putusan MK.

"Dalam daftar kumulatif terbuka itu ketentuannya adalah tidak boleh mengurangi pasal, tidak boleh merubah pasal, dan tidak boleh lebih dari 50, kecuali yang diamarputuskan oleh mahkamah konstitusi," kata Firman dalam acara diskusi bertajuk 'Pasca Putusan MK Tentang UU Ciptaker: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?' di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Untuk itu, ia mengatakan, semua pihak tak perlu lagi berandai-andai. Menurutnya, tak perlu juga ada prasangka pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja akan ditambah atau dikurangkan.

"Ini clear, karena metode kumulatif terbuka hanya untuk merevisi, menyempurnakan amar putusan. Di dalam ammar putusan itu tidak ada satupun pasal yang dibatalkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Firman mengatakan, para pemangku dunia usaha, hingga buruh tidak perlu khawatir soal perbaikan UU Cipta Kerja. Menurutnya, UU Cipta Kerja yang ada akan disempurnakan.

"Artinya dunia usaha tenang, buruh harus tenang bahwa tidak ada yang namanya revisi tentang masalah itu, yang ada adalah penyempurnaan tentang tata cara yang dianggap salah. Oleh karena itu, ini yang harus menjadi catatan kita bersama bahwa kita akan melakukan sesuai tahapan-tahapan," katanya.

Putusan MK

Sebelumnya, MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, siang tadi.

Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.

Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.

"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Putusan MK, Agung Laksono Yakin Perbaikan UU Cipta Kerja Selesai Kurang dari 2 Tahun

Soal Putusan MK, Agung Laksono Yakin Perbaikan UU Cipta Kerja Selesai Kurang dari 2 Tahun

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 16:30 WIB

Besok, Ribuan Buruh Bakal Bergerak ke Istana, MK dan Kantor Anies Demo Kenaikan Upah

Besok, Ribuan Buruh Bakal Bergerak ke Istana, MK dan Kantor Anies Demo Kenaikan Upah

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 12:18 WIB

DPR Sepakati 40 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2022, Pemerintah Harap Segera Disahkan

DPR Sepakati 40 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2022, Pemerintah Harap Segera Disahkan

News | Senin, 06 Desember 2021 | 21:16 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB