Soal Perbaikan UU Cipta Kerja, DPR Bilang Tak Akan Ada Pengurangan Pasal-pasal

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 07 Desember 2021 | 19:15 WIB
Soal Perbaikan UU Cipta Kerja, DPR Bilang Tak Akan Ada Pengurangan Pasal-pasal
Politisi Partai Golkar, Firman Subagyo. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengatakan, DPR tidak akan mengurangi pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja selama perbaikan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Firman menjelaskan, perbaikan UU Cipta Kerja masuk dalam daftar kumulatif terbuka di DPR RI. Hal itu sebagai langkah untuk menanggapi adanya putusan MK.

"Dalam daftar kumulatif terbuka itu ketentuannya adalah tidak boleh mengurangi pasal, tidak boleh merubah pasal, dan tidak boleh lebih dari 50, kecuali yang diamarputuskan oleh mahkamah konstitusi," kata Firman dalam acara diskusi bertajuk 'Pasca Putusan MK Tentang UU Ciptaker: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?' di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Untuk itu, ia mengatakan, semua pihak tak perlu lagi berandai-andai. Menurutnya, tak perlu juga ada prasangka pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja akan ditambah atau dikurangkan.

"Ini clear, karena metode kumulatif terbuka hanya untuk merevisi, menyempurnakan amar putusan. Di dalam ammar putusan itu tidak ada satupun pasal yang dibatalkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Firman mengatakan, para pemangku dunia usaha, hingga buruh tidak perlu khawatir soal perbaikan UU Cipta Kerja. Menurutnya, UU Cipta Kerja yang ada akan disempurnakan.

"Artinya dunia usaha tenang, buruh harus tenang bahwa tidak ada yang namanya revisi tentang masalah itu, yang ada adalah penyempurnaan tentang tata cara yang dianggap salah. Oleh karena itu, ini yang harus menjadi catatan kita bersama bahwa kita akan melakukan sesuai tahapan-tahapan," katanya.

Putusan MK

Sebelumnya, MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.

baca juga

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, siang tadi.

Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.

Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.

"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Putusan MK, Agung Laksono Yakin Perbaikan UU Cipta Kerja Selesai Kurang dari 2 Tahun

Soal Putusan MK, Agung Laksono Yakin Perbaikan UU Cipta Kerja Selesai Kurang dari 2 Tahun

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 16:30 WIB

Besok, Ribuan Buruh Bakal Bergerak ke Istana, MK dan Kantor Anies Demo Kenaikan Upah

Besok, Ribuan Buruh Bakal Bergerak ke Istana, MK dan Kantor Anies Demo Kenaikan Upah

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 12:18 WIB

DPR Sepakati 40 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2022, Pemerintah Harap Segera Disahkan

DPR Sepakati 40 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2022, Pemerintah Harap Segera Disahkan

News | Senin, 06 Desember 2021 | 21:16 WIB

Terkini

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah

Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

×