Sidang Kasus Terorisme Diskors Majelis Hakim, Kuasa Hukum Munarman: Dakwaan 65 Halaman

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 08 Desember 2021 | 13:20 WIB
Sidang Kasus Terorisme Diskors Majelis Hakim, Kuasa Hukum Munarman: Dakwaan 65 Halaman
Pengacara Munarman, Azis Yanuar (kenakan batik) saat ditemui wartawan seusai menghadiri sidang kasus terorisme di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman di skors majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021) siang. Persidangan ditunda lantaran waktu telah memasuki jam istirahat, salat, dan makan siang.

Ditemui di luar ruang sidang, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan jika surat dakwaan masih belum rampung dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kata dia, dari total 65 halaman yang ada, hingga sidang ditunda, surat dakwaan baru memasuki halaman 27.

"Tadi baru sampai halaman 27 dari 65 halaman dakwaannya. Lagi-lagi kami mengapresiasi jaksa penuntut umum setelah isoma (istirahat, salat, dan makan), akan membacakan poin-poin unsurnya saja jadi menghemat waktu," kata Aziz.

Pekan Depan Sidang Offline

Sebelumnya, persidangan dibuka oleh majelis hakim pada pukul 09.20 WIB. Semula, majelis hakim membacakan soal penetapan persidangan secara offline yang diajukan kubu Munarman pada pekan lalu.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. (Foto dok. Ist)
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. (Foto dok. Ist)

Hasilnya, majelis hakim mengabulkan permohonan eks Sekretaris Umum FPI itu terkait sidang offline. Rencanya, pada pekan depan, Munarman bisa hadir secara langsung di ruang persidangan secara langsung.

"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa, memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," kata majelis hakim.

Dalam penetapannya, majelis hakim turut mengingatkan eks Sekretaris FPI itu untuk pada jika sidang dihelat secara tatap muka. Jika melanggar apa telah dia ajukan dalam permohonan pada 1 Desember 2021 pekan lalu, maka majelis hakim akan melakukan peninjauan kembali dan tidak menutup kemungkinan sidang kembali digelar secara online.

"Apabila pemohon melanggar apa yang dinyatakan dalam permohonan 1 Desember 2021 maka penetapan akan ditinjau kembali dan persidangan secara atau elektronik," kata majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Permintaan Dikabulkan, Hakim PN Jaktim Ingatkan Munarman untuk Patuh Jika Sidang Offline

Permintaan Dikabulkan, Hakim PN Jaktim Ingatkan Munarman untuk Patuh Jika Sidang Offline

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 10:43 WIB

Bacakan Penetapan, Pekan Depan Munarman Sidang Secara Offline di PN Jaktim

Bacakan Penetapan, Pekan Depan Munarman Sidang Secara Offline di PN Jaktim

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 09:54 WIB

Besok PN Jaktim Gelar Sidang Terorisme Atas Terdakwa Munarman

Besok PN Jaktim Gelar Sidang Terorisme Atas Terdakwa Munarman

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 20:34 WIB

Sampaikan Persoalan Kasus Rizieq, Forum Ulama dan Habaib Minta Komisi III Tidak Cuma Diam

Sampaikan Persoalan Kasus Rizieq, Forum Ulama dan Habaib Minta Komisi III Tidak Cuma Diam

News | Senin, 06 Desember 2021 | 13:24 WIB

Munarman Didakwa 3 Pasal UU Terorisme

Munarman Didakwa 3 Pasal UU Terorisme

Foto | Rabu, 01 Desember 2021 | 17:44 WIB

Terkini

IRGC Tangkap 2 Kapal di Sekitar Perairan Iran, Alasannya Bikin Kaget

IRGC Tangkap 2 Kapal di Sekitar Perairan Iran, Alasannya Bikin Kaget

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:34 WIB

Italia Desak Gencatan Senjata dan Pembukaan Selat Hormuz

Italia Desak Gencatan Senjata dan Pembukaan Selat Hormuz

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:29 WIB

Ungkap Alasan Polisikan Saiful Mujani, Relawan Prabowo: Narasi Makar Ganggu Kerja Presiden!

Ungkap Alasan Polisikan Saiful Mujani, Relawan Prabowo: Narasi Makar Ganggu Kerja Presiden!

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:26 WIB

4 Bulan Tanpa Kejelasan, Korban Akademi Kripto Desak Polda Metro Segera Periksa Timothy Ronald

4 Bulan Tanpa Kejelasan, Korban Akademi Kripto Desak Polda Metro Segera Periksa Timothy Ronald

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:23 WIB

Tentara Israel Blokade Jalan Sekolah di Umm al-Khair Menghambat Hak Pendidikan Siswa Palestina

Tentara Israel Blokade Jalan Sekolah di Umm al-Khair Menghambat Hak Pendidikan Siswa Palestina

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:06 WIB

KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya

KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:00 WIB

Menlu Sugiono Tegas Tolak 'Pajak' di Selat Hormuz: Langgar Kebebasan Navigasi

Menlu Sugiono Tegas Tolak 'Pajak' di Selat Hormuz: Langgar Kebebasan Navigasi

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:56 WIB

Sasar Wilayah Tanpa Negeri, 103 Sekolah Swasta di Jakarta Resmi Gratis Mulai Juli Ini!

Sasar Wilayah Tanpa Negeri, 103 Sekolah Swasta di Jakarta Resmi Gratis Mulai Juli Ini!

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:55 WIB

Konvoi Mobil Menteri Israel Tabrak Mati Bocah Palestina yang Lagi Naik Sepeda ke Sekolah

Konvoi Mobil Menteri Israel Tabrak Mati Bocah Palestina yang Lagi Naik Sepeda ke Sekolah

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:50 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:46 WIB