Besok PN Jaktim Gelar Sidang Terorisme Atas Terdakwa Munarman

Selasa, 07 Desember 2021 | 20:34 WIB
Besok PN Jaktim Gelar Sidang Terorisme Atas Terdakwa Munarman
Eks Sekretaris FPI Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarwan, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), pada Rabu (8/12/2021) besok. Persidangan rencananya akan kembali dihelat secara online atau daring.

Pekan lalu persidangan ditunda lantaran kubu Munarman keberatan sidang dilaksanakan secara online atau virtual. Bahkan, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Munarman di ruang sidang.

"Sidang besok akan berlangsung pukul 09.00 WIB. Masih online untuk sidang besok," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam dalam pesan singkat, Selasa (7/12/2021).

Pada Rabu (1/12/2021) persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda lantaran eks Sekretaris Umum FPI itu sempat mengajukan keberatan atas persidangan yang berlangsung secara online.

Sebagaimana diketahui, Munarman tidak dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan Insya Allah kita akan bacakan hari Rabu," kata ketua majelis hakim melalui pengeras suara yang disediakan di beranda pengadilan.

Kepada JPU, majelis hakim memerintahkan agar Munarman dihadirkan secara langsung pada pekan depan. Atas keberatan yang disampaikan Munarman, persidangan ditutup oleh majelis hakim.

"Baik sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," tutup hakim.

Minta Offline

Baca Juga: Pria Ini Ungkap Bagaimana Rasanya Ditangkap dengan Tuduhan Terorisme

Munarman mengajukan keberatan mengenai jalannya persidangan secara online. Dia diketahui tidak dihadirkan secara langsung di gedung pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI