Suara.com - Layar televisi menampilkan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Sidang perdana yang berjalan secara daring tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa dengan tiga pasal terorisme. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Munarman terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat