Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, eks Sekretaris Umum FPI itu didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Munarman yang hadir secara virtual dari Rutan Mapolda Metro Jaya menyampaikan pendapatnya usai JPU rampung membacakan dakwaan. Kata dia, banyak sekali kesalahan teknis di dalam dakwaan yang telah disusun oleh JPU.
"Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan," kata Mumarman, Rabu (8/12/2021).
Tidak hanya itu, Munarman juga mengaku tidak memahami secara menyeluruh ihwal dakwaan yang dibacakan. Menurut dia, intonasi dan penggalan kalimat yang dibacakan beberapa ada yang tidak tepat.
"Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum membacakan saya makin tidak mengerti karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi sangat tidak tepat jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap begitu majelis hakim Yang Mulia," ucap dia.
Terhadap hal itu, majelis hakim kembali mengkonfirmasi apakah di sidang pekan depan kubu Munarman akan mengajukan eksepsi. Senada dengan Munarman, tim kuasa hukum juga akan menyusun eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.
"Baik ya dari terdakwa akan mengajukan eksepsi dari kuasa hukum?" tanya majelis hakim.
"Kami juga Insha Allah akan mengajukan eksepsi sama dengan terdakwa jadi terdakwa sendiri dan kuasa hukum sendiri," ucap Aziz Yanuar selaku kuasa hukum.
Dakwaan Jaksa
Baca Juga: Munarman Didakwa Rencanakan Dan Gerakkan Orang lain Lakukan Tindak Pidana Terorisme
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, JPU menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
"Atau setidaknya pada suatu tempat, atas nama Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU, yang suaranya terdengar dari pengeras suara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut JPU, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
"Atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," sambungnya.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.