Sidang Perdana Gugatan Korban Pinjol Terhadap Jokowi Ditunda

Rabu, 08 Desember 2021 | 15:38 WIB
Sidang Perdana Gugatan Korban Pinjol Terhadap Jokowi Ditunda
Sidang perdana gugatan warga negara atau Citizen Law Suit terkait pinjaman online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021) ditunda. [Suara.com/Bagaskara]

Jeanny mengatakan, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum atas kegagalan negara mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online di Tanah Air.

Adapun pihak tergugat di antaranya, Presiden Jokowi dan wakilnya, Maruf Amin, Menkominfo Johnny G. Plate, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua OJK Wimboh Santoso.

Jeanny menjelaskan, Jokowi-Maruf masuk menjadi pihak tergugat karena tanggung jawabnya sebagai pemerintah dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan negara. Dalam konteks ini, Jokowi-Maruf sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Kemudian, Menkominfo Johnny G. Plate turut menjadi tergugat lantaran bertanggung jawab atas mekanisme pendaftaran aplikasi pinjaman online. Sementara Puan selaku Ketua DPR RI lantaran punya tanggung jawab dalam hal pengawasan terhadap kinerja OJK, Presiden dan Menteri serta Wakil Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI