Usai Surati Kapolda, Polisi Akan Periksa Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Kakek 70 Tahun

Rabu, 08 Desember 2021 | 16:48 WIB
Usai Surati Kapolda, Polisi Akan Periksa Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Kakek 70 Tahun
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (tengah) menyapa warga saat melakukan kunjungan ke Kampung Tangguh Jaya RW 13 Bidara Cina, Jakarta Timur, Sabtu (19/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aldo menuturkan, kasus yang menjerat kakek berprofesi sebagai teknisi AC ini terjadi pada 2017. Awalnya, korban dilaporkan ke Polsek Taman Sari atas tuduhan penyerobotan rumah dan tanah di Jakarta Barat senilai Rp2 sampai Rp3 miliar yang dibelinya sejak tahun 1990.

“Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” tutur Aldo.

Korban yang tidak pernah merasa menjual rumah dan tanahnya itu selanjutnya membuat laporan balik ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2018. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkanlah seseorang berinisial AG sebagai tersangka.

Kendati begitu, lanjut Aldo, hingga kekinian AG belum ditahan. Padahal yang bersangkutan telah menyandang tersangka sejak 5 Oktober 2021 lalu.

"Tapi sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakbar terhadap pelaku,” pungkas Aldo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI