Array

Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam Menurut Buya Yahya, Bolehkah?

Rabu, 08 Desember 2021 | 21:10 WIB
Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam Menurut Buya Yahya, Bolehkah?
Ilustrasi hukum jual beli kucing dalam Islam (pexels.com)

Suara.com - Kucing adalah salah satu hewan peliharaan di rumah yang paling banyak disukai semua orang. Lalu bagaimanakah hukum jual beli kucing dalam Islam?

Mungkin Anda memiliki kucing kesayangan yang asalnya dari berbagai cara, seperti adopsi. Muncul pertanyaan hukum jual beli kucing dalam Islam.

Simak ulasan selengkap mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam seperti dilansir dari YouTube channel Al-Bahjah TV berjudul 'Apakah Hukumnya Jual Beli Kucing?| Buya Yahya Menjawab'

Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam

Dalam hukum Islam, kucing termasuk hewan yang suci dipelihara di rumah. Sebab, kucing adalah makhluk yang akrab dan berinteraksi dengan manusia dan bukanlah makhluk yang najis.

Menurut Ulama Buya Yahya, jual beli kucing untuk kesenangan di rumah atau berbagai hal lainnya, maka ada hal yang perlu diperhatikan.

Perlu dibedakan antara kucing ahliyah, yaitu kucing jinak, dan kucing liar. Dalam jumhur ulama dari Imam An Nawawi mengatakan jual beli kucing adalah jaizun fii khilafiin, artinya boleh tanpa ada khilaf. Dan hanya berlaku untuk kucing jinak yang tidak membahayakan diri.

Menurut Imam An-Nawawi dan jumhur ulama’, hukum jual beli kucing dalam Islam adalah hal yang diperkenankan. Namun menurut Imam Dhahiri dan lainnya mengatakan bahwa hukum jual beli kucing dalam Islam adalah tidak diperbolehkan berdasarkan hadist larangan hasil dari jual beli kucing dan anjing.

Jika merunut jumhur ulama dan Imam An-Nawawi sebelumnya, jual beli kucing hukumnya diperbolehkan selagi tanpa ada khilaf.

Baca Juga: Doa Tidur Serta Tata Cara Tidur yang Dianjurkan Nabi Muhammad

Namun, sebaiknya jika ada khilaf demikian, selagi kita bisa menghindari, maka hindarilah. Lalu bagaimana jika ingin mendapatkan kucing? Tentu solusi praktisnya jangan membeli kucing.

Perbedaan jumhur ulama dan Imam An-Nawawi tersebut memang perlu dihadirkan. Namun bukan berarti hukum jual beli kucing dalam Islam mutlak haram.

Bahkan ulama dari 4 mazhab menyatakan hukum jual beli kucing diperbolehkan, selama kucing itu jinak apapun jenisnya. Wallahu a’lam bisshowab.

Itulah penjelasan singkat mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI