Kasus Pemerkosaan Dalam Hukum Islam, Begini Kata Buya Yahya

Rifan Aditya

Kamis, 09 Desember 2021 | 09:34 WIB
Kasus Pemerkosaan Dalam Hukum Islam, Begini Kata Buya Yahya
Kasus Pemerkosaan Dalam Hukum Islam, Begini Kata Buya Yahya - Pendiri Pesantren Al-Bahjah,Yahya Zainul Ma'arif atau dikenal Buya Yahya [Youtube/Al-Bahjah TV]

Suara.com - Melansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (8/12/2021), Buya Yahya menjelaskan tentang kasus pemerkosaan dalam hukum Islam. Untuk lebih jelasnya, simak rangkumannya berikut ini.

Kasus pemerkosaan menjadi ancaman yang serius di Indonesia. Mengenai hal tersebut, masyarakat pun mendesak pemerintah agar memberikan hukuman berat untuk para pelaku pemerkosaan. Salah satu opsi hukuman kebiri untuk para pelaku pun mencuat. 

Lantas, bagaimana tinjauan kasus pemerkosaan dalam hukum Islam? Mari simak berikut ini penjelasan menurut Buya Yahya.

Kasus Pemerkosaan dalam Hukum Islam

Dalam ceramahmya, Buya Yahya menyampaikan bahwa pemerkosa adalah orang yang dzalim. Dia telah melakukan dosa kepada Allah SWT dan berbuat dosa kepada manusia. Jika tidak segera bertaubat, maka neraka segera menantinya.

"Naudzubillah, dia dzalim. Pada akhirnya, dia melakukan zina juga," tutur Buya Yahya

Buya Yahya kembali menyampaikan, Allah itu Maha Pengasih dan Pengampun, jika apa yang Anda terima di luar keinginan Anda (diperkosa), maka Anda tidak berdosa. 

"Anda tidak perlu merasa terpuruk karena masalah keperawanan, karena Allah akan mengembalikan itu semua. Anda tidak perlu merasa putus asa," tutur lagi Buya Yahya.

Buya Yahya juga menambahkan, orang yang diperkosa akan ditutup aibnya oleh Allah SWT. Maka, jangan berputus asa dan terpuruk, kembalilah pada Allah SWT. 

baca juga

Buya Yahya pun menyarankan kepada pihak kepolisian agar menutup rapat identitas para korban pemerkosaan. Begitu juga dengan media, jangan jadikan korban pemerkosaan menjadi bahan untuk viral sehingga aib menjadi terbongkar.

"Ketahuilah, Allah akan bongkar aib Anda kalau Anda bongkar aibnya orang," tegas Buta Yahya.

"Dia sedang terdzolimi, dia perlu ditolong mentalnya. Dia trauma, dia sakit. Jangan malah disebar (aibnya). Tanggung jawab, hei Media," ucap Buya Yahya lagi.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya juga berpesan, agar para wanita menjaga diri dan jangan sampai menjadikan sebab atau memancing syahwat laki-laki untuk memerkosa. Pakailah pakaian yang menutup aurat.

Sebab, jika berpakaian yang mengundang syahwat laki-laki atau mau diajak berduaan, maka kamu turut andil dalam dosa jika kamu mendapat pelecehan seksual. 

Demikian penjelasan Buya Yahya mengenai kasus pemerkosaan dalam hukum Islam yang penting untuk diketahui. Semoga Allah SWT selalu menjaga dan melindungi kita di manapun dan kapanpun. Amiin.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban Pemerkosaan Laporan, Bukannya Dilindungi Malah Dihina dan Diancam di Kantor Polisi

Korban Pemerkosaan Laporan, Bukannya Dilindungi Malah Dihina dan Diancam di Kantor Polisi

Hits | Rabu, 08 Desember 2021 | 22:32 WIB

Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam Menurut Buya Yahya, Bolehkah?

Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam Menurut Buya Yahya, Bolehkah?

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 21:10 WIB

Apakah Wanita Korban Pelecehan Seksual Berdosa? Begini Kata Ulama

Apakah Wanita Korban Pelecehan Seksual Berdosa? Begini Kata Ulama

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 17:21 WIB

Terkini

AS Serang Iran, Harga Minyak Melambung Tinggi

AS Serang Iran, Harga Minyak Melambung Tinggi

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 06:35 WIB

0882 Nomor Kartu Apa? Cek Provider dan Daftar Kode Prefix Resmi

0882 Nomor Kartu Apa? Cek Provider dan Daftar Kode Prefix Resmi

Tekno | Senin, 31 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Kebiasaan Unik Orang Indonesia: Beli Asuransi Perjalanan Mendadak Tanpa Persiapan

Kebiasaan Unik Orang Indonesia: Beli Asuransi Perjalanan Mendadak Tanpa Persiapan

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 06:30 WIB

2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap

2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap

Foto | Senin, 31 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

×