Koalisi: Stop Kekerasan Terhadap Pembela HAM di Indonesia!

Kamis, 09 Desember 2021 | 10:26 WIB
Koalisi: Stop Kekerasan Terhadap Pembela HAM di Indonesia!
ILUSTRASI: Koalisi Masyarakat Antikorupsi saat menggelar aksi di depan Gedung Mabes Polri. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Koalisi mengatakan, strategi pembangunan rezim Jokowi yang berorientasi infrastruktur, ekonomi dan investasi, memperburuk situasi perlindungan dan keamanan Pembela HAM. Sebab, acap mengabaikan HAM bahkan memperluas konflik dan melanggengkan serangan pada Pembela HAM.

Sementara itu, lanjut koalisi, dari segi aktor pelaku penyerangan, Komnas HAM mencatat bahwa Kepolisian menjadi pihak yang sering diadukan sebagai pelaku dalam kasus pelanggaran HAM.

"Ditetapkannya tanggal 7 September 2021 sebagai Hari Pembela HAM Nasional sesungguhnya menjadi harapan baik, untuk menghormati dan memenuhi hak-hak Pembela HAM dan melahirkan usulan kebijakan perlindungan pada pembela HAM, misalnya UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 66 di mana pejuang lingkungan tidak dapat dipidanakan meskipun kebijakan turunanya dalam bentuk Permen Anti-SLAPP belum terealisasi. "

Berdasarkan uraian tersebut dan bertepatan dengan hari Pembela HAM Internasional, Koalisi Pembela HAM mendesak:

  1. Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi Pembela HAM dan menyetujui menjadikan 7 September sebagai hari Pembela HAM Nasional.
  2. DPR-RI meneguhkan komitmen dan janji politik untuk melakukan revisi UU HAM No.39/1999 dalam Prolegnas 2022 dengan memasukkan ketentuan perlindungan pada Pembela HAM.
  3. Pemerintah dan DPR-RI agar melakukan amandemen pada UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mencabut pasal karet di berbagai undang-undang yang seringkali digunakan sebagai alat mengkriminalisasi Pembela HAM.
  4. Aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dan Kejaksaan agar menerapkan prinsip anti-SLAPP dalam penanganan perkara Pembela HAM.
  5. Komnas HAM segera melakukan diseminasi SNP No. 6 tentang Pembela HAM ke seluruh jajaran Kementerian dan Kelembagaan dan menerbitkan revisi Peraturan Komnas HAM No. 5/2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM juga mempercepat penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap Pembela HAM, khususnya menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran berat HAM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI