Koalisi: Stop Kekerasan Terhadap Pembela HAM di Indonesia!

Kamis, 09 Desember 2021 | 10:26 WIB
Koalisi: Stop Kekerasan Terhadap Pembela HAM di Indonesia!
ILUSTRASI: Koalisi Masyarakat Antikorupsi saat menggelar aksi di depan Gedung Mabes Polri. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Pembela HAM menyerukan agar kekerasan terhadap para pembela HAM untuk segera dihentikan. Koalisi itu terdiri dari Amnesty International Indonesia, ELSAM, Greenpeace, ICEL, Imparsial, Institute for
Women’s Empowerment, Kemitraan, KontraS, LBH Pers, SAFEnet, YLBHI, dan YPII.

Dalam siaran persnya, Kamis (9/12), Koalisi Pembela HAM menyatakan, serangan terhadap para pembela HAM terus melonjak setiap tahunnya. Dalam catatan YPII pada 2019 misalnya, 290 pembela HAM menjadi korban kekerasan.

Pada tahun 2020, Amnesty International mencatat 253 orang dan pada tahun 2021 jumlah korban mencapai 297 orang. Jika dilihat dari isu sektoral, sepanjang 2020 ELSAM mencatat ada 178 Pembela HAM di isu lingkungan yang mengalami kekerasan dan dua diantaranya meninggal akibat pembunuhan.

"Pun halnya laporan ELSAM pada periode Januari-Agustus 2021 menyebutkan sebanyak 95 korban individu dan kelompok mengalami ancaman dan kekerasan."

Tidak hanya itu, kekerasan terhadap pembela HAM pun beragam bentuk kekerasan dan ancaman yang terjadi. Contoh kekerasan yang kekinian melonjak drastis adalah serangan digital, kriminalisasi dengan menggunakan
pasal karet dan serangan berbasis gender.

SAFEnet mencatat 147 insiden serangan digital sepanjang 2020. Puncaknya, serangan terjadi saat penolakan Omnibus Law di bulan Oktober 2020.

Pada 2021 per bulan November, terjadi 120 insiden. Puncaknya adalah serangan terjadi pada bulan Mei yang menyasar aktivis anti korupsi dari Indonesia Corruption Watch dan mantan anggota KPK yang dipecat karena tidak lulus TWK.

Koalisi mengatakan, upaya kriminalisasi terhadap para pembela HAM terus berlangsung. Kasus terbaru yang menjadi perhatian publik adalah kasus Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar hingga teror bahan peledak yang menimpa kekuarga pembela HAM, Veronica Koman.

"Serangan pada pembela HAM acap terjadi ditujukan pada keluarga dan kerabat dekat yang tidak terlibat dalam advokasi yang dilakukan pembela HAM tersebut."

Baca Juga: Mengintip Sejarah Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember

Jurnalis rupanya tidak luput dari serangan dan potensi kriminalisasi karena pekerjaannya. Contoh paling baru adalah kasus yang menimpa Asrul di Palopo dan Nurhadi di Surabaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI