KASUM: Jangan Lihat Kasus Kematian Munir Sebagai Pembunuhan Biasa

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 09 Desember 2021 | 19:55 WIB
KASUM: Jangan Lihat Kasus Kematian Munir Sebagai Pembunuhan Biasa
Suciwati bersama Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) Fadil Zumhana, Kamis (9/12/2021). (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Suciwati bersama Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) Fadil Zumhana, Kamis (9/12/2021). Seusai persamuhan itu, KASUM berharap agar Kejaksaan Agung RI tidak melihat kasus rajapati Munir Said Thalib pada 2004 silam sebagai pembunuhan biasa.

Teo Reffelsen, mewakili KASUM mengatakan, cara memandang kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat perlu dilakukan Korps Adhiyaksa jika memang serius dalam melakukan penanganan. Sebab, menjadi penting di lakukan agar aktor utama di balik kematian Munir dapat terungkap.

"Jadi sebenarnya Kejaksaan tidak boleh berkelit dengan dalih tidak bisa melakukan upaya hukum atas dasar alasan yuridis normatif," kata Teo, Kamis.

KASUM juga berharap agar ke depan Kejaksaan Agung tidak menggunakan pendekatan penegakan hukum yang bersifat formil semata. Bahkan, KASUM turut meminta Kejaksaan Agung bisa mencari celah hukum yang kemudian bisa dilakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kematian Munir.

Foto Munir yang membuat warganet salah fokus. (Facebook/Celoteh empat roda)
Foto Munir Said Thalib saat masih hidup. (Facebook/Celoteh empat roda)

"Tentunya untuk memastikan agar tidak ada lagi pelanggaran ke depannya. Makanya kami berharap Jaksa mempertimbangkan berkas yang kami berikan tadi untuk melakukan upaya hukum ke depan," papar Teo.

Sementara dalam Undang Undang Kejaksan yang baru disahkan, jaksa diperbolehkan lagi untuk mengajukan PK dan tertuang dalam Pasal 30 C. Kata Teo, jaksa seharusnya dapat memanfaatkan pasal tersebut untuk PK.

"Di satu sisi mereka memasukkan PK di RUU, tapi di satu sisi mereka enggak mau PK karena ada putusan MK, kontraproduktif itu namanya," ucap Teo.

Novum Kasus Munir

Suciwati menyebut, dirinya membawa sejumlah hal dalam persamuhan tersebut. Misalnya, putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2012 lalu.

Saat itu, KASUM mengajukan gugatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait surat pengangkatan Pollycarpus Budihari Priyanto -- mantan terpidana pembunuhan Munir -- oleh Badan Intelejen Negara (BIN).

Selanjutnya mengenai surat tugas Muchdi PR -- mantan Deputi V BIN. Disebutkan Suciwati, Muchdi mengaku ditugaskan BIN ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Politikus Partai Berkarya, Muchdi PR, berbicara tentang hubungannya dengan calon presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (13/2). [Suara.com/Muhammad Yassir]
Muchdi PR. [Suara.com/Muhammad Yassir]

"Itu sudah dijawab dan sudah ada putusan dari KIP bahwa, satu, memang menurut pengakuan dari BIN bahwa, satu mereka tidak memiki surat pengangkatan Pollycarpus. Kedua, mereka juga tidak pernah memberikan surat tugas atau tugas kepada Muchdi PR," jelas Suciwati.

Suciwati berpandangan, hal yang disampaikan tersebut diharapkan bisa dipakai oleh Kejaksaan Agung RI untuk menjadi novum alias bukti baru.

"Saya pikir itu salah satu hal yang bisa dipakai pihak kejaksaan untuk menjadi novum. Tapi saya tidak tahu sampai hari ini itu tidak dilakukan, padahal itu kan putusan antara 2012 atau 2013 ya. Saya pikir harusnya dilakukan. Itu yang harusnya didorong," ucap Suciwati.

Pollycarpus. (Suara.com/Rizki Aulia)
Pollycarpus. (Suara.com/Rizki Aulia)

Eksaminasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bertemu Jampidum, Istri Munir Tanyakan Soal Eksaminasi

Bertemu Jampidum, Istri Munir Tanyakan Soal Eksaminasi

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 17:49 WIB

Bertemu Jampidum, Suciwati dan KASUM Bawa Bukti Baru Soal Kasus Pembunuhan Munir

Bertemu Jampidum, Suciwati dan KASUM Bawa Bukti Baru Soal Kasus Pembunuhan Munir

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 17:33 WIB

Usai Berkali-kali Kirim WA, Suciwati Hari Ini Temui Jaksa Agung Tanyakan Nasib Kasus Munir

Usai Berkali-kali Kirim WA, Suciwati Hari Ini Temui Jaksa Agung Tanyakan Nasib Kasus Munir

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 11:21 WIB

Jaksa Diberi Kewenangan Penyadapan, Ini Pesan Jaksa Agung

Jaksa Diberi Kewenangan Penyadapan, Ini Pesan Jaksa Agung

Lampung | Rabu, 08 Desember 2021 | 10:33 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB