Berkas P21, Bupati Apri Sujadi Segera Disidangkan di PN Tipikor Tanjung Pinang

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 10 Desember 2021 | 10:36 WIB
Berkas P21, Bupati Apri Sujadi Segera Disidangkan di PN Tipikor Tanjung Pinang
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi tersangka di KPK.. (Antara)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan milik Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol di wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018. Dengan demikian, Apri pun tinggal menunggu waktu untuk duduk di bangku pesakitan dalam perkara korupsinya itu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah menyerahkan tersangka Apri Sujadi dan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim penyidik kepada tim jaksa atas berkas perkara tersangka AP (Apri Sujadi)," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).

Penahanan tersangka Apri Sujadi dan tersangka Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar pun kini menjadi kewenangan Jaksa KPK. Apri bersama Salehvakan kembali mendekam di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari.

"Sampai nanti tanggal 28 Desember 2021. Tersangka AP (Apri Sujadi) dan tersangka MSU ( MOh Saleh H Umar) ditahan di rumah tahanan," kata Ali. 

Selama Apri Sujadi dan Moh Saleh dilakukan penahanan, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan para tersangka untuk nantinya diserahkan kepada majelis hakim.

"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara," ujarnya. 

Ali menyebut Apri dan Moh Saleh rencana akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang. Sekaligus menunggu jadwal penetapan resmi sidang perdana dari majelis hakim.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang."

Kasus ini bermula ketika Saleh dan Apri dari 2016 sampai 2018 diduga telah melakukan penetapan kuota rokok maupun minuman alkohol di BP Bintan dengan menentukan sendiri tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

BP Bintan diketahui sejak 2016 sampai 2018, telah menerbitkan kuota minuman alkohol kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM.

"Dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Alex menyebut perbuatan Apri dan Saleh sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

"Atas perbuatannya Apri dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Saleh dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," ucap Alex.

Kerugian negara cukup besar atas perbuatan dua tersangka tersebut mencapai ratusan miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Giri Prasta Berterima Kasih, Pemkab Badung Dapat Penghargaan dari KPK

Giri Prasta Berterima Kasih, Pemkab Badung Dapat Penghargaan dari KPK

Bali | Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:00 WIB

Anggota DPRD Batam Hendra Asman Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Apri Sujadi

Anggota DPRD Batam Hendra Asman Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Apri Sujadi

Batam | Jum'at, 10 Desember 2021 | 07:00 WIB

Pukat UGM: Kinerja Penindakan dan Pencegahan Korupsi oleh KPK Buruk

Pukat UGM: Kinerja Penindakan dan Pencegahan Korupsi oleh KPK Buruk

Jogja | Kamis, 09 Desember 2021 | 21:39 WIB

KPK Bantu Tangkap Buronan Kejati Jabar Rugikan Uang Negara Capai Rp 18 Miliar

KPK Bantu Tangkap Buronan Kejati Jabar Rugikan Uang Negara Capai Rp 18 Miliar

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 21:38 WIB

Terkini

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:25 WIB

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:50 WIB

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:38 WIB

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:29 WIB

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:07 WIB

Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?

Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:59 WIB