Uli menyebut kalau kasus semacam itu sulit ditindaklanjuti secara proses hukum karena beban pembuktian yang masih sangat sulit karena kekerasannya dianggap tidak menimbulkan bekas.
Contoh kasus kekerasan seksual misalnya meraba-raba paha korban atau menggesek alat kelamin.
Selain itu, kendala lainnya ialah sikap polisi yang kerap mengangap hubungan seksual tersebut atas dasar suka sama suka.
"Tidak ada unsur kekerasan sehingga polisi berkali-kali menyarankan korban untuk menyelesaikan secara kekeluargaan serta mencabut laporannya."