Dosen Pamer Kelamin ke Mahasiswi, Ungu Malah Dituding Istri Pelaku jadi Wanita Penggoda

Jum'at, 10 Desember 2021 | 21:29 WIB
Dosen Pamer Kelamin ke Mahasiswi, Ungu Malah Dituding Istri Pelaku jadi Wanita Penggoda
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Dosen Pamer Kelamin ke Mahasiswi, Ungu Malah Dituding Istri Pelaku jadi Wanita Penggoda. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ungu dihadapkan dengan pelaku dan istri pelaku. Ungu disalahkan oleh istri pelaku yang menganggap Ungu menggoda pelaku," ungkapnya.

Pada akhirnya, Uli menyebut kalau pihak kampus tidak melanjutkan laporan Ungu karena dianggap proses mediasi sudah selesai.

Cerita tersebut hanya satu dari puluhan kasus yang diterima oleh LBH Apik Jakarta. Pada 2021, LBH Apik Jakarta menerima pengaduan sebanyak 66 kasus kekerasan seksual dewasa.

Sebanyak 66 kasus kekerasan seksual dewasa itu terdiri dari 21 kasus pelecehan seksual non fisik, 18 kasus pelecehan seksual fisik, 12 kasus pemerkosaan, 5 kasus eksploitasi seksual, 4 kasus percobaan perkosaan, 1 kasus pemaksaan aborsi, dan 5 kasus pemaksaan orientasi seksual.

"Kasus kekerasan seksual pada perempuan dewasa mengalami peningkatan angka terutama kasus pelecehan seksual secara fisik," sebutnya.

Uli menyebut kalau kasus semacam itu sulit ditindaklanjuti secara proses hukum karena beban pembuktian yang masih sangat sulit karena kekerasannya dianggap tidak menimbulkan bekas.

Contoh kasus kekerasan seksual misalnya meraba-raba paha korban atau menggesek alat kelamin.

Selain itu, kendala lainnya ialah sikap polisi yang kerap mengangap hubungan seksual tersebut atas dasar suka sama suka.

"Tidak ada unsur kekerasan sehingga polisi berkali-kali menyarankan korban untuk menyelesaikan secara kekeluargaan serta mencabut laporannya."

Baca Juga: Mahasiswi UNJ Diduga Dilecehkan Dosen, Polres Jaktim Siap Proses Jika Korban Melapor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI