YLBHI-LBH: Tetapkan Kasus Rajapati Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Iwan Supriyatna | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Sabtu, 11 Desember 2021 | 11:12 WIB
YLBHI-LBH: Tetapkan Kasus Rajapati Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Suciwati (kanan) istri mendiang aktivis HAM Munir Said Thalib di Polresta Malang. (Suara.com/Aziz Ramadani).

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantor mendesak agar kasus rajapati terhadap Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat. Seruan itu disampaikan bertepatan dengan Hari HAM Internasional yang jatuh pada Jumat (10/12) kemarin.

Dalam siaran persnya, YLBHI-LBH Kantor menyebut, ditetapkanya 10 Desember sebagai Hari HAM Internasional terjadi usai dideklarasikannya 'Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)' oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Perancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III).

Sejak saat itu, DUHAM menjadi standar minimum pengakuan derajat dan martabat kemanusiaan secara universal yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara-negara.

Perwakilan LBH Jakarta, Teo Reffelsen mengatakan, rajapati terhadap Munir bukanlah kasus kriminal biasa. Sebab, dalam kasus ini terbukti melibatkan aktor negara yakni BIN dan Garuda Indonesia, penuh dengan konspirasi, sehingga kejahatan ini jelas berdimensi struktural dan sistematis.

Hingga kekinian, kata Teo, dalang di balik kasus rajapati terhadap Munir tak kunjung ditemukan. Hasil persidangan yang telah berjalan cuma menemukan aktor lapangan yang diadili dan dihukum.

Atas hal itu YLBHI-LBH Kantor menilai kasus pembunuhan Munir dapat digolongkan sebagai kejahatan yang bukan tindak pidana biasa -ordinary crimes-, melainkan tindak pidana luar biasa -extra ordinary crimes- atau pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights). Atau bahkan, dinilai sebagai kejahatan yang amat serius -the most serious crimes - seperti kejahatan melawan kemanusiaan -crimes against humanity.

"Sehingga sangat penting bagi Negara cq Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus Pembunuhan Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat," kata Teo saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12).

Pada tanggal 1 Juli 2021, Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada Presiden yang berisi rekomendasi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Pencari Fakta. Selain itu, surat tersebut juga berisi agar Jokowi memerintahkan Kapolri untuk melakukan penyidikan yang mendalam terhadap terduga pelaku lainnya dalam pemufakatan jahat pembunuhan Munir.

Teo mrenyebut, hingga hari ini tidak ada tindak lanjut apapun dari Pemerintah. Artinya Pemerintah telah abai dan melakukan pembiaran terhadap penegakan hukum kasus pembunuhan Munir.

"Kondisi tersebut semakin menunjukkan kurangnya komitmen penegakan hak asasi manusia rezim Joko Widodo," ucap dia.

Teo melanjutkan, kegagalan negara dalam menuntaskan Kasus Pembunuhan Munir menjadi bentuk praktik pengabaian terhadap hak korban dan wujud pelanggaran terhadap jaminan ketidak berulangan. Buktinya, banyak kasus serangan terhadap pembela HAM seperti upaya kriminalisasi, serangan fisik, psikis, verbal, seksual, digital hingga diskriminasi.

Berdasarkan catatan YLBHI-LBH ada beberapa kasus serangan terhadap Pembela HAM:

1. Golfried Siregar, Aktivis Lingkungan yang dibunuh pada Oktober 2019.

2. Ravio Patra, Aktivis Kebijakan Publik yang Mengalami Penangkapan, Penyitaan dan Penggeledahan serta Pemeriksaan secara sewenang-wenang karena tuduhan menyebarkan berita bohong.

3. Ananda Badudu, Musisi yang ditangkap secara sewenang-wenang karena menggalang dukungan dan donasi publik untuk Mahasiswa yang melakukan demonstrasi.

4. Dandhy Laksono, ditetapkan sebagai tersangka karena cuitan di twitter mengenai kerusuhan di Jayapura dan Wamena, Papua.

5. Nining Elitos, Ketua KASBI yang dipanggil polisi setelah melakukan aksi hari perempuan internasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dosen Pamer Kelamin ke Mahasiswi, Ungu Malah Dituding Istri Pelaku jadi Wanita Penggoda

Dosen Pamer Kelamin ke Mahasiswi, Ungu Malah Dituding Istri Pelaku jadi Wanita Penggoda

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 21:29 WIB

LBH Apik Jakarta Terima Laporan Perempuan Diperkosa dan Disiksa Oknum Anggota TNI

LBH Apik Jakarta Terima Laporan Perempuan Diperkosa dan Disiksa Oknum Anggota TNI

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 21:06 WIB

Perempuan Jadi Korban Kekerasan saat Pacaran, Tetapi Proses Hukum Masih Sulit Dilakukan

Perempuan Jadi Korban Kekerasan saat Pacaran, Tetapi Proses Hukum Masih Sulit Dilakukan

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 19:02 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB