Pemerintah Selandia Baru akan berkonsultasi dengan warga Maori, namun bertekad meloloskan RUU ini pada akhir 2022.
Undang-undang ini nantinya akan membuat industri tembakau di Selandia Baru menjadi salah satu yang paling dibatasi di dunia, berada di bawah negara Bhutan yang telah melarang penjualan rokok.
Sementara Australia merupakan negara pertama di dunia yang mewajibkan kemasan rokok polos sejak tahun 2012.
Meskipun 13 persen orang Selandia Baru merokok, namun persentasenya di kalangan keturunan Maori mencapai 31 persen.
Target Bebas Asap Rokok 2025 yang membatasi perokok hingga lima persen dari populasi diadopsi pada tahun 2012 di bawah pemerintahan PM John Key.
Dikhawatirkan memicu pasar gelap
Partai ACT di Selandia Baru yang beraliran kanan melontarkan kekhawatiran terhadap rencana ini, dengan dalih bahwa "larangan tidak pernah berhasil".
"Kita akan menyaksikan maraknya pasar gelap tembakau, tanpa standar atau aturan, dan pada akhirnya masyarakat akan lebih dirugikan," kata Karen Chhour, juru bicara partai itu.
Sementara Partai Hijau memuji kebijakan yang mereka sebut "sangat berani", begitu pula dengan praktisi kesehatan masyarakat.
Seperti negara lain, Selandia Baru telah mengadopsi sejumlah langkah untuk mengekang tingkat merokok, termasuk menaikkan cukai, larangan iklan dan kampanye anti-merokok.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bobby Joseph, Sembunyikan Sabu dalam Rokok
Langkah tersebut telah membuahkan hasil, namun Pemerintah Selandia Baru bertekad untuk mencapai tujuan lima persen jumlah perokok pada tahun 2025.