Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta masyarakat yang baru pulang dari luar negeri untuk tidak protes terhadap aturan karantina kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
Luhut menyebut aturan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sudah diputuskan matang-matang, sehingga menjadi kewajiban bagi setiap orang yang baru pulang dari luar negeri.
"Nanti jangan datang dia kena karantina 10 hari ngomel-ngomel, tidak! dia tetap harus 10 hari karantina, kami pastikan orang yang dapat libur ke luar negeri," kata Luhut usai rapat terbatas kabinet di Jakarta, Senin (13/12/2021).
Dia menegaskan setiap orang dari luar negeri yang mencoba mengakali aturan karantina akan mendapatkan sanksi yang tegas.
"Kami pastikan dia karantina 10 hari, kami tak mau negeri kami dicemari oleh Covid-19 yang lain karena kami tidak disiplin, kemarin ada upaya melarikan diri itu kita langsung ceburin saja masuk ke karantina terpusat," tegasnya.
Oleh sebab itu, Luhut meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri demi mencegah varian baru B.1.1.529 atau varian omicron masuk ke Indonesia, lebih baik berlibur di dalam negeri saja.
"Jadi Libur di dalam negeri saja, bantulah ekonomi dalam negeri kita, libur ke Bali, Bandung atau kemana-mana," pungkas Luhut.
Sejauh ini memang tidak ada aturan resmi yang melarang WNI bepergian ke luar negeri, namun pemerintah hanya memperketat aturan karantina setibanya di Indonesia.
Indonesia hanya membuka enam pintu masuk negara bagi pelaku perjalanan internasional.
Baca Juga: Protes Kewajiban Vaksinasi, Puluhan Ribu Orang Gelar Aksi di Austria
Keenam pintu masuk negara itu antara lain; Bandara Soekarno Hatta Banten dan Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam Kepulauan Riau dan Nunukan, Sulawesi Utara; serta pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.