Suara.com - Menyambut libur Nataru atau Natal dan Tahun Baru, sederet peraturan diluncurkan oleh pemerintah, termasuk soal cuti pegawai swasta. Simak aturan cuti pegawai swasta selama Nataru berikut.
Tentu peraturan ini terkait dengan imbauan dan ketentuan yang diberlakukan dalam rangka pencegahan Covid-19. Aturan cuti pegawai swasta selama Nataru juga termasuk di dalamnya.
Jelas jika untuk pegawai negeri dan ASN, larangan bepergian sudah diterbitkan. Hal ini sebagai bentuk dan upaya nyata pemerintah dalam rangka mengurangi mobilisasi, sehingga dapat menekan resiko penyebaran virus tersebut. Lantas, bagaimana aturan cuti pegawai swasta selama Nataru.
Untuk aturan cuti pegawai swasta selama Nataru sendiri, berikut selengkapnya.
Aturan Cuti Pegawai Swasta selama Nataru
Jika merujuk pada SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomr 3 Tahun 2021, yang ditiadakan adalah cuti bersama. SKB ini mengikat, secara langsung, pada ASN dan pegawai BUMN, untuk urusan pengambilan cuti di tanggal yang sudah ditentukan.
Di sisi lain, untuk pegawai swasta sendiri, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengizinkan pegawai swasta mengambil hak cuti yang dimiliki.
Meski demikian, ada beberapa syarat yang diberikan, atau iimbauan yang diberikan pada pekerja swasta yang hendak mengambil cuti saat libur Nataru.
Pertama, bahwa semua ketentuan cuti akan diatur dalam surat kesepakatan kerja yang dimiliki antara pekerja dan perusahaan. Jadi, SKB ini hanya menjadi acuan utama saja.
Baca Juga: Tidak Ada Aturan Putar Balik Bagi Pemudik yang Tiba di Kota Solo, Tapi Siapkan Syarat Ini
Kedua, untuk pegawai yang mengambil cuti pada masa tersebut, sangat diharapkan untuk tidak bepergian, sehingga bisa menekan angka mobilitas secara langsung.