Pengacara Maskur Husein Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp8 Miliar

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 06 Desember 2021 | 17:01 WIB
Pengacara Maskur Husein Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp8 Miliar
Ilustrasi--Advokat Maskur Husein dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Advokat Maskur Husein dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Terdakwa Maskur dijerat KPK karena berperan membantu eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dalam penanganan perkara suap di KPK.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Lie Putera Setiawan dalam pembacaan tuntutan.

Jaksa Lie Putera juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa Maskur Husein sebesar Rp8,72 miliar dan USD36 Ribu. Pembayaran uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah masa hukumannya berkekuatan hukum tetap ataun inkrah.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelalng, guna menuutupi uang pengganti tersebut," ujar Lie.

Bila terdakwa Maskur tidak mempumyai harta benda untuk membayar uang pengganti. Maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Adapun hal memberatkan, kata Jaksa Lie, terdakwa Maskur Husein telah merusak citra aparat penegak hukum terkhusus profesi advokat. "Terdakwa tidak mengakui sebagian kesalahannya," ucap Jaksa Lie.

Sedangkan, hal meringankan terdakwa Maskur Husein selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus bersama Maskur Husein menerima suap mencapai Rp11,025 miliar dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp1,65 miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507 juta. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp5,197 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara

News | Senin, 06 Desember 2021 | 16:45 WIB

Satu Visi Berantas Korupsi, Wakil Ketua KPK Harap Lembaga Penegak Hukum Tak Saling Sikut

Satu Visi Berantas Korupsi, Wakil Ketua KPK Harap Lembaga Penegak Hukum Tak Saling Sikut

News | Senin, 06 Desember 2021 | 16:08 WIB

Tok! Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Ini Alasannya

Tok! Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Ini Alasannya

Video | Senin, 06 Desember 2021 | 15:56 WIB

Terkini

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:03 WIB

Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry

Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:50 WIB

Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah

Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:43 WIB