Pengacara Maskur Husein Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp8 Miliar

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 06 Desember 2021 | 17:01 WIB
Pengacara Maskur Husein Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp8 Miliar
Ilustrasi--Advokat Maskur Husein dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Advokat Maskur Husein dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Terdakwa Maskur dijerat KPK karena berperan membantu eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dalam penanganan perkara suap di KPK.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Lie Putera Setiawan dalam pembacaan tuntutan.

Jaksa Lie Putera juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa Maskur Husein sebesar Rp8,72 miliar dan USD36 Ribu. Pembayaran uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah masa hukumannya berkekuatan hukum tetap ataun inkrah.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelalng, guna menuutupi uang pengganti tersebut," ujar Lie.

Bila terdakwa Maskur tidak mempumyai harta benda untuk membayar uang pengganti. Maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Adapun hal memberatkan, kata Jaksa Lie, terdakwa Maskur Husein telah merusak citra aparat penegak hukum terkhusus profesi advokat. "Terdakwa tidak mengakui sebagian kesalahannya," ucap Jaksa Lie.

Sedangkan, hal meringankan terdakwa Maskur Husein selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus bersama Maskur Husein menerima suap mencapai Rp11,025 miliar dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

baca juga

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp1,65 miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507 juta. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp5,197 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara

News | Senin, 06 Desember 2021 | 16:45 WIB

Satu Visi Berantas Korupsi, Wakil Ketua KPK Harap Lembaga Penegak Hukum Tak Saling Sikut

Satu Visi Berantas Korupsi, Wakil Ketua KPK Harap Lembaga Penegak Hukum Tak Saling Sikut

News | Senin, 06 Desember 2021 | 16:08 WIB

Tok! Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Ini Alasannya

Tok! Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Ini Alasannya

Video | Senin, 06 Desember 2021 | 15:56 WIB

Terkini

Heboh Nelayan Asal Sumenep Ditangkap di Australia, Begini Kronologinya

Heboh Nelayan Asal Sumenep Ditangkap di Australia, Begini Kronologinya

Jatim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Bidik Layanan Keimigrasian di Silangit, Imigrasi Sumut Dorong Pembangunan Kanim Taput Dekat Bandara

Bidik Layanan Keimigrasian di Silangit, Imigrasi Sumut Dorong Pembangunan Kanim Taput Dekat Bandara

Sumut | Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:40 WIB

Midea Paling Ideal Hadir di Medan, Perkenalkan Elektronik Rumah Tangga Berbasis AI

Midea Paling Ideal Hadir di Medan, Perkenalkan Elektronik Rumah Tangga Berbasis AI

Sumut | Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Acuhkan Komentar Eks Mendag Luftfi, Bos OJK: Kita Kerja Saja!

Acuhkan Komentar Eks Mendag Luftfi, Bos OJK: Kita Kerja Saja!

Video | Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Bahlil Sebut Ketum Partai Jangan Kebanyakan Pidato

Bahlil Sebut Ketum Partai Jangan Kebanyakan Pidato

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Bawa Keranda Bertuliskan Keadilan, Mahasiswa Jayabaya Kritik Dua Tahun Prabowo-Gibran

Bawa Keranda Bertuliskan Keadilan, Mahasiswa Jayabaya Kritik Dua Tahun Prabowo-Gibran

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:14 WIB

Soal Polemik Ijazah Gibran, Bahlil: Golkar Taat Hukum

Soal Polemik Ijazah Gibran, Bahlil: Golkar Taat Hukum

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Uang Hingga Perhiasan Ditemukan Penyidik KPK di Rumah Dinas Bupati Klaten

Uang Hingga Perhiasan Ditemukan Penyidik KPK di Rumah Dinas Bupati Klaten

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:57 WIB

Beredar Video Nusron Wahid Ditangkap, KPK: Bukan Jemput Paksa

Beredar Video Nusron Wahid Ditangkap, KPK: Bukan Jemput Paksa

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:40 WIB

6 Tahun Berjuang, Korban KSP Indosurya Sedikit Bernafas Lega Usai Terima Pencairan Dana Pertama

6 Tahun Berjuang, Korban KSP Indosurya Sedikit Bernafas Lega Usai Terima Pencairan Dana Pertama

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:34 WIB

×