Hari Ini, Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Mulai Tidur di Lapas Sukamiskin Bandung

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 16 Desember 2021 | 19:33 WIB
Hari Ini, Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Mulai Tidur di Lapas Sukamiskin Bandung
Eks Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjadi tahanan KPK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/12/2021).

Eksekusi dilakukan lembaga antirasuah untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021, dalam perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sumsel.

"Hari ini, telah melaksanakan putusan pengadilan Tipikor dengan terpidana M Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).

Nurdin sesuai putusan hakim akan menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Serta membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider kurungan selama empat bulan.

Dalam vonisnya, terpidana Nurdin Abdullah juga mendapat hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan SGD 350 ribu.

Dengan ketentuan, kata Ali, apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," ungkapnya.

Selain itu, eksekusi penjara juga dilakukan terhadap mantan Sekretaris Dinas PUTR, Edy Rahmat yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana Edy akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama empat tahun.

Terpidana Edy, juga akan membayar denda sebesar Rp200 juta. "Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," imbuhnya.

baca juga

Vonis terhadap Nurdin Abdullah lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama enam tahun penjara. Dalam tuntutan pula, Jaksa KPK memberikan pidana tambahan membayar uang pengganti terhadap Nurdin mencapai Rp 3,1 miliar dan 350 ribu SGD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan

JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 18:53 WIB

Dapat Uang dari Mantan Bupati Cirebon, KPK Setor ke Kas Negara

Dapat Uang dari Mantan Bupati Cirebon, KPK Setor ke Kas Negara

Jabar | Kamis, 16 Desember 2021 | 17:56 WIB

KPK Setor Rp 200 Juta Ke Kas Negara Dari Terpidana Eks Bupati Cirebon Sunjaya

KPK Setor Rp 200 Juta Ke Kas Negara Dari Terpidana Eks Bupati Cirebon Sunjaya

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 15:02 WIB

KPK Pertajam Bukti Pihak-pihak Yang Nikmati Aliran Uang Fee Proyek Kota Banjar

KPK Pertajam Bukti Pihak-pihak Yang Nikmati Aliran Uang Fee Proyek Kota Banjar

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 10:03 WIB

Terkini

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:20 WIB

Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat

Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:08 WIB

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:52 WIB

Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah

Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:38 WIB

Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI

Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:38 WIB

Niat Selamatkan Surat Berharga, Detik-detik Nenek di Pulogadung Tewas Terbakar Bersama Anak dan Cucu

Niat Selamatkan Surat Berharga, Detik-detik Nenek di Pulogadung Tewas Terbakar Bersama Anak dan Cucu

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:29 WIB

Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah

Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:28 WIB

Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer

Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:19 WIB

Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP

Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:16 WIB

Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya

Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:09 WIB

×