Masa Sanggah PPPK Tahap 2: Syarat hingga Tata Caranya

Rifan Aditya

Jum'at, 17 Desember 2021 | 12:46 WIB
Masa Sanggah PPPK Tahap 2: Syarat hingga Tata Caranya
Masa Sanggah PPPK Tahap 2: Syarat hingga Tata Caranya - Ilustrasi tes PPPK. [Insidepontianak]

Suara.com - Rekrutmen PPPK Guru 2021 yang sebelumnya telah sampai pada pengumuman hasil Seleksi Kompetensi tahap II, kini agenda selanjutnya adalah masa sanggah. Lalu kapan jadwal masa sanggah PPPK tahap 2 ini?

Masa sanggah PPPK tahap 2 berlangsung pada tanggal 17-19 Desember 2021. Mengutip laman resmi SSCASN, masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada peserta yang tidak lolos seleksi untuk mengajukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi.

Setelah sanggah diajukan, maka instansi akan segera melakukan verifikasi kembali terhadap hasil seleksi peserta tersebut dengan turut mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh peserta. Untuk lebih jelasnya, simak informasi lengkap seputar masa sanggah PPPK tahap 2 yang dirangkum Suara.com berikut.

Syarat Pengajuan Sanggahan Hasil PPPK Tahap 2 

Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan sanggahan?

Syarat dokumen yang disertakan dalam unggahan pengajuan sanggahan hasil PPPK tahap 2 yaitu dokumen yang dapat mendukung dari alasan peserta.

Contoh dokumen ini antara lain adalah sertifikat CAT atau hasil seleksi kompetensi. Sementara itu, sanggah dapat diajukan setiap peserta yang tidak lolos seleksi tanpa adanya persyaratan khusus.

Tata Cara Pengajuan Sanggahan Hasil PPPK Tahap 2 

Lantas, bagaimana cara peserta mengajukan sanggahan?

baca juga
  • Peserta dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah adanya pengumuman seleksi. Pengajuan sanggahan dilakukan melui login ke laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  • Pada pengajuan tersebut, peserta mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologinya dan mengunggah dokumen persyaratan.
  • Jika pengajuan sanggahan tersebut terbukti terjadi kesalahan dalam penetapan hasil seleksi yang penyebabnya bukan dari peserta, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi. Pengumuman ulang tersebut harus dilakukan paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya masa pengajuan sanggah.

Kehadiran masa sanggah menjadi peluang yang terakhir bagi peserta yang tidak lolos seleksi, ketika hasil yang terimanya memiliki kejanggalan dan perlu dibuktikan.

Kendati demikian, pada saat pengajuan sanggahan ditolak maka sudah tidak ada lagi klaim keberatan yang dapat dilakukan. Pasalnya, pengumuman yang disampaikan lewat hasil pasca sanggah sudah bersifat permanen.

Bagaimana dengan peserta yang lolos seleksi?

Bagi peserta yang lolos Seleksi Kompetensi PPPK tahap 2 dapat langsung melanjutkan ke tahapan pemberkasan atau melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Sementara itu, bagi peserta yang belum lolos, masih bisa melakukan ujian terakhir yaitu Seleksi Kompetensi tahap III yang pelaksanaannya menunggu informasi yang akan diumumkan melalui situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Pasalnya, pelaksanaan lanjutan rekrutmen PPPK Guru 2021 ini kerap terjadi penyesuaian jadwal di mana informasi terbarunya dapat disimak di situs tersebut.

Demikian penjelasan tentang masa sanggah PPPK tahap 2 yang perlu kalian ketahui.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengumuman PPPK Tahap 2: Jadwal, Link dan Cara Cek Peserta yang Lolos

Pengumuman PPPK Tahap 2: Jadwal, Link dan Cara Cek Peserta yang Lolos

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 17:21 WIB

Nasib Guru ASN dalam Program Rekrutmen, Apakah Mengurangi Benang Kusut Masalah?

Nasib Guru ASN dalam Program Rekrutmen, Apakah Mengurangi Benang Kusut Masalah?

Your Say | Jum'at, 26 November 2021 | 15:09 WIB

Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2021 dari Penentuan SKB hingga Penetapan NIP

Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2021 dari Penentuan SKB hingga Penetapan NIP

News | Kamis, 11 November 2021 | 14:39 WIB

Terkini

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Bri | Sabtu, 12 September 2026 | 00:00 WIB

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:55 WIB

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:45 WIB

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:38 WIB

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

News | Jum'at, 11 September 2026 | 22:36 WIB

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 22:17 WIB

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 22:02 WIB

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

Sumsel | Jum'at, 11 September 2026 | 21:50 WIB

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:33 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:20 WIB

×