Apa Hukuman Kasus Suap yang Berlaku di Indonesia?

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 17 Desember 2021 | 15:04 WIB
Apa Hukuman Kasus Suap yang Berlaku di Indonesia?
Apa Hukuman Kasus Suap yang Berlaku di Indonesia? - Ilustrasi suap (depositphotos)

"Untuk memahami secara tepat, kita perlu baca pasal-pasal tentang suap di UU Tipikor. Pemberi: Pasal 5 ayat (1), 13. Penerima: Pasal 5 (2), 11, 12a, atau 12b. Apakah hanya PNS yang bisa diproses dengan sangkaan menerima suap? TIDAK. Karena subjek hukumnya: Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara".

Seperti itulah penjelasan tentang hukuman kasus suap yang berlaku di Indonesia. Apakah kasus selebgram Rachel Vennya dan staf DPR, Ovelina Pratiwi akan diadili sesuai peraturan yang berlaku tersebut?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI