Tak Terapkan PeduliLindungi, Pengelola Tempat Publik Bisa Kena Sanksi hingga Izin Dicabut

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 23 Desember 2021 | 13:07 WIB
Tak Terapkan PeduliLindungi, Pengelola Tempat Publik Bisa Kena Sanksi hingga Izin Dicabut
Scan barcode lokasi wisata dengan aplikasi PeduliLindungi (foto; ist)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengoptimalkan penggunaan serta melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut dimintanya untuk menghadapi potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Permintaan Tito tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Surat edaran tersebut dikeluarkan Tito pada 21 Desember 2021.

Pada perintahnya, Tito meminta seluruh kepala daerah untuk melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi diantaranya ialah fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata. Pusat keramaian lainnya juga diwajibkan untuk memasang aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu Tito juga meminta pada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten.

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Tito menginstruksikan kepala daerah untuk membuat peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut.

Perkada itu juga dibuat untuk menentukan sanksi bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Pemberian sanksi diantaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," perintah Tito dalam surat edaran yang dikutip Suara.com, Kamis (23/12/2021).

Sebelumnya, Tito menerangkan bahwa peraturan yang bisa dibuat itu ada dua yakni peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Perbedaan dari kedua aturan itu terletak pada waktu pembuatan serta sanksi.

baca juga

Kalau peraturan daerah itu dianggapnya lebih kuat ketimbang peraturan kepala daerah.

Menurutnya melalui peraturan tersebut kepala daerah bisa memberikan sanksi mulai dari pidana, denda maupun sanksi administrasi. Namun kelemahannya dari peraturan daerah ialah soal pembuatannya yang memakan waktu cukup lama.

"Kalau perda nanti akan panjang karena harus melalui mekanisme DPRD padahal kita sekarang urgent," ujar Tito dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (21/12/2021).

Sementara kalau peraturan kepala daerah itu tidak bisa menerapkan sanksi pidana, tetapi hanya sanksi administrasi. Namun, menurutnya pembuatan peraturan kepala daerah itu lebih cepat ketimbang peraturan daerah.

"Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah itu sebentar saja dibuat," ungkapnya.

"Isinya diantaranya adalah agar di ruang ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya, berikut memberikan sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," sambung Tito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Hotel-hotel di Jogja Diminta Optimalkan PeduliLindungi

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Hotel-hotel di Jogja Diminta Optimalkan PeduliLindungi

Jogja | Kamis, 23 Desember 2021 | 12:45 WIB

Wisatawan dari Luar Kota Boleh Berlibur ke Lembang saat Libur Nataru, Ini Syaratnya

Wisatawan dari Luar Kota Boleh Berlibur ke Lembang saat Libur Nataru, Ini Syaratnya

Jabar | Kamis, 23 Desember 2021 | 11:40 WIB

Pesan Anies Jelang Libur Nataru: Bila Tempat Tak Ada Aplikasi PeduliLindungi Jangan Masuk

Pesan Anies Jelang Libur Nataru: Bila Tempat Tak Ada Aplikasi PeduliLindungi Jangan Masuk

News | Kamis, 23 Desember 2021 | 11:26 WIB

Muncul Wacana jika Tak Pakai PeduliLindungi Akan Dipidana, Tuai Kritik di Media Sosial

Muncul Wacana jika Tak Pakai PeduliLindungi Akan Dipidana, Tuai Kritik di Media Sosial

News | Kamis, 23 Desember 2021 | 11:12 WIB

Terkini

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

×