Pakai Strobo, Rombongan Fortuner Paksa Nyalip di Jalan Ramai, Warganet: Jangan Dikasih!

Reza Gunadha, Fita Nofiana

Sabtu, 25 Desember 2021 | 12:05 WIB
Pakai Strobo, Rombongan Fortuner Paksa Nyalip di Jalan Ramai, Warganet: Jangan Dikasih!
Mobil pribadi pakai strobo (tiktok.com/@victorhandoko)

Suara.com - Bawa rombongan sebuah mobil pribadi memaksa ingin menyalip di jalanan yang tengah ramai. Bukan hanya itu, mobil fortuner tersebut bahkan menggunakan strobo.

Hal ini dinyatakan dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @victorhandoko di Tiktoknya.

"Mobil ini tiba-tiba muncul dari belakang dan menyuruh saya minggir dan membiarkan klub mobil untuk lewat," tulis akun tersebut.

"Saya merasa aneh karena dia bukan mobil polisi dan plat juga hitam jadi saya tidak beri jalan karena memang jalanan sedang padat," imbuhnya.

Mobil berwarna putih dengan nomor D itu terlihat melaju di belakang mobil akun tersebut serta menyalakan strobo.

"Dia maksa saya minggir, tapi saya juga bingung kudu minggir kemana karena ramai," imbuh lagi.

Pada video lainnya ia menampilkan sisi jalan yang memang padat. Truk besar juga tengah melintas di jalanan tersebut.

Dalam video itu terlihat beberapa mobil dengan tpe sama berwarna putih beriringan dipandu oleh mobil pertama yang memakai strobo.

Mobil pribadi pakai strobo (tiktok.com/@victorhandoko)
Mobil pribadi pakai strobo (tiktok.com/@victorhandoko)

Video yang diunggah pada Jumat (24/12/2021) itu mendapatkan berbagai respons dari warganet.

baca juga

"Ada undang-undangnya kalau warga sipil enggak boleh pakai strobo," komentar warganet.

"Rombongan Presiden aja enggak bunyiin sirine buat ngintimidasi orang gitu," imbuh warganet lain.

"Ditunggu dicabut strobo sirinenya, kalau enggak ayo kita semua pasang strobo sirine adil kan?" tambah lainnya.

"Orang berkepentingan aja enggak boleh asal pake strobo yang mobilnya aja bukan pribadi, apalagi ini mobil pribadi plat hitam pake strobo," tulis warganet di kolom komentar.

"Anjir mana boleh mobil pribadi pasang sirine dan strobo," timpal lainnya.

Saat berita ini dibuat, video tersebut telah ditonton lebih dari 3,4 juta kali.

Larangan Pasang Strobo

Penggunaa Lampu Strobo & Sirine yang bukan peruntukkannya dinyatakan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 Ayat 4 yang berbunyi :

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 Bulan atau Denda paling banyak Rp. 250.000,-"

Kriteria Kendaraan Bermotor yang diperbolehkan menggunakan Lampu Isyarat & Sirine, sesuai dengan Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009 adalah :

Lampu Isyarat Warna (BIRU) & Sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampu Isyarat Warna (MERAH) & Sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Lampu Isyarat Warna (KUNING) tanpa Sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan Angkutan barang khusus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Liga 3 Sulsel Gasma Enrekang vs Nenne Malomo Ricuh, Wasit Babak-belur Dihajar Pemain

Liga 3 Sulsel Gasma Enrekang vs Nenne Malomo Ricuh, Wasit Babak-belur Dihajar Pemain

Sulsel | Sabtu, 25 Desember 2021 | 10:06 WIB

Knalpot Dipindah Depan Wajah, Aksinya Dipuji Warganet: Bagus Bunyinya Nikmati Sendiri

Knalpot Dipindah Depan Wajah, Aksinya Dipuji Warganet: Bagus Bunyinya Nikmati Sendiri

News | Sabtu, 25 Desember 2021 | 10:48 WIB

Menghibur Diri, Bocah Ini Tirukan Aksi Chef Salt Bae saat Tabur Bunga di Makam Ibunya

Menghibur Diri, Bocah Ini Tirukan Aksi Chef Salt Bae saat Tabur Bunga di Makam Ibunya

Lifestyle | Sabtu, 25 Desember 2021 | 10:56 WIB

Terkini

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:54 WIB

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

×