7 Fakta Perwira TNI Tabrak Sejoli di Nagreg: Pelaku Tak Ngaku, Jenderal Dudung Minta Maaf

Senin, 27 Desember 2021 | 18:51 WIB
7 Fakta Perwira TNI Tabrak Sejoli di Nagreg: Pelaku Tak Ngaku, Jenderal Dudung Minta Maaf
Korban tengah digotong pelaku tabrak lari Nagreg. Ilustrasi fakta perwira TNI tabrak sejoli di Nagreg Foto: Ist.

5. Terancam Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Oknum perwira TNI AD terancam dipecat dan dikenakan hukuman penjara seumur hidup. Ketiga perwira tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 310 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.

Selain itu, mereka melanggar KUHP Pasal 181 dengan ancaman penjara 6 bulan, Pasal 359 ancaman penjara maksimal 5 tahun., Pasal 338 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup.

Tidak hanya melanggar berbagai macam pasal, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memberikan instruksi kepada penyidik TNI, TNI AD dan Oditur Jenderal TNI bahwa ketiga anggotanya dipastikan akan dipecat.

6. Tuntutan Keluarga Korban

Keluarga korban menyerahkan segala proses ke pihak yang berwenang atas kasus yang menimpa Handi dan Salsabila. Keluarga berharap meskipun pelaku merupakan seorang oknum aparat, namun keluarga tetap meminta pelaku untuk dihukum seadil-adilnya.

Ayah Handi, Entes Hidayatullah juga meminta bantuan kepada Presiden Jokowi untuk mengawal kasus yang dialami anaknya.

7. KSAD Jenderal Dudung Minta Maaf

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi kediaman keluarga tabrak lari Hadi dan Salsabila dengan didampingi istrinya dan rombongan. Jenderal TNI Dudung menyampaikan rasa belasungkawa secara langsung ke pada keluarga yang menimpa keduanya. Dudung juga menyempatkan untuk berziarah ke makam korban.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan yang Viral di Medsos

Demikian adalah 7 fakta perwira TNI AD yang tabrak dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung dan kemudian membuangnya di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI