Suara.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyampaikan permintaan maaf dan rasa duka cita atas meninggalnya Salsabila dan Handi yang menjadi korban tabrak lari oleh aparat TNI AD di kawasan Nagreg, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Diketahui, keduanya akhirnya dibuang dan ditemukan di Sungai Serayu kawasan Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Ucapan maaf tersebut disampaikan Jenderal Dudung kepada keluarga masing-masing almarhum dan almarhumah di kediaman masing-masing.
![Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Ketua Umum Persit Chandra Kirana Rahma Dudung Abdurachman berziarah ke makam Salsabila, salah satu korban kecelakaan yang dilakukan tiga prajurit TNI AD di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin (27/12/2021). [Dok. Dispenad]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/27/60283-ksad-jenderal-tni-dudung-abdurachman-dan-ketua-umum-persit-chandra-kirana-rahma-dudung-abdurachman.jpg)
Kedatangan Dudung tersebut ditemani sang istri yang menjabat Ketua Umum Persit Chandra Kirana, Rahma Dudung Abdurachman.
Mereka mendatangi rumah keluarga Salsabila di Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung. Setelah itu, Dudung beserta rombongan juga mendatangi kediaman keluarga Handi di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Limbangan, Kabupaten Garut.
"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Dudung dalam keterangan resminya, Senin (27/12/2021).
Dudung juga memastikan, TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan, untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.
Sedangkan untuk sanksi terhadap ketiga oknum prajurit tersebut, Dudung mengatakan bahwa TNI AD akan menyesuaikan dengan putusan Pengadilan Militer.
Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka KSAD akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif.
Baca Juga: 3 Prajurit TNI Buang Jasad Korban Tabrak Lari Dianggap Keji, KSAD Dudung: Layak Dipecat!
Selain mendatangi keluarga Salsabila dan Handi, Dudung juga menyempatkan diri untuk melakukan ziarah ke makam almarhum.