Suara.com - Pengetatan syarat perjalanan diberlakukan untuk hampir setiap moda transportasi yang ada di Indonesia, tak terkecuali kapal laut. Per Desember 2021 ini, syarat penyeberangan Merak-Bakauheni terbaru sudah diterapkan. Tentu Anda wajib paham jika Anda berencana menggunakan kedua pelabuhan ini.
Beberapa syarat terbaru diterapkan dalam rangka memberi rasa aman dan nyaman pada semua penumpang. Tentu saja, syarat ini juga melibatkan penggunaan teknologi, sehingga semua menjadi lebih praktis.
Syarat Penyeberangan Merak - Bakauheni Terbaru Desember 2021
Ada beberapa perubahan yang diterapkan dan mulai berlaku per 1 Desember 2021 ini. Dari pihak PT. Angkutan Sungai, Danau, da Penyeberangan Indonesia Ferry sendiri, hal ini diungkapkan untuk perhatian bersama bagi semua calon penumpang.
Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Penyeberangan hanya melayani e-ticket Ferizy. E-ticket ini berisi data lengkap sesuai dengan kartu identitas setiap calon penumpang, serta informasi yang benar sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang dibawa.
2. Membawa bukti dokumen vaksinasi yang sudah diterima, berlaku untuk setiap penumpang.
3. Memiliki hasil negatif pada tes Antigen atau SWAB PCR, yang dibuktikan dengan dokumen fisik, dokumen digital, atau pada aplikasi PeduliLindungi.
4. Ketidaklengkapan dokumen atau berkas atau data yang salah bisa mengakibatkan pelayanan loket saat check in terganggu, bahkan hingga ditolak.
Pemberlakuan syarat perjalanan ini dinilai bisa memberikan rasa nyaman dan aman bagi semua yang menggunakan jasa penyeberangan milik ASDP.
Masa Berlaku Dokumen Hasil Negatif Tes
Sedikit berbeda dengan syarat berkas hasil negatif di moda transportasi lain, beberapa ketentuan diterapkan khusus untuk perjalanan via kapal.
1. Minimal sudah divaksin dosis pertama (dibuktikan dengan berkas).
2. Menunjukkan hasil PCR negatif (berlaku 3 x 24 jam) atau Antigen negatif (1 x 24 jam) untuk penumpang umum.
3. Pengecualian berkas vaksin diberikan pada anak berusia di bawah 12 tahun.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Pemerintah Akan Terapkan Micro Lockdown, Komisi IX: Optimalkan Skala RT/RW
News | Selasa, 28 Desember 2021 | 10:34 WIB
TBC di Masa Pandemi Masih Tinggi, Bagaimana Pemerintah Menghadapinya?
Your Say | Selasa, 28 Desember 2021 | 10:31 WIB
BIN Gelar Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Lampung Selatan Mulai Hari Ini
Lampung | Selasa, 28 Desember 2021 | 08:48 WIB
Biden: Sejumlah Rumah Sakit AS Bisa Dibanjiri Pasien Covid-19, Tapi Jangan Panik
News | Selasa, 28 Desember 2021 | 08:21 WIB
Momo TWICE Pamerkan Skill Menari Sambil Menyanyi di Konser Terbaru, Penggemar Terkejut!
Your Say | Selasa, 28 Desember 2021 | 07:47 WIB
67 Persen Populasi Uni Eropa Telah Divaksin Covid-19
News | Selasa, 28 Desember 2021 | 07:42 WIB
Covid-19 Kembali Merebak Di China, Puluhan Pejabat Kena Sanksi
News | Selasa, 28 Desember 2021 | 07:27 WIB
Terkini
Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari
News | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:03 WIB
Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang
News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:53 WIB
Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo
News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:47 WIB
Gas Industri Melejit Picu Badai PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo
News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:46 WIB
Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran
News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:26 WIB
Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global
News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:24 WIB
Prabowo Minta Anggaran Dijaga Ketat Demi Sekolah Rakyat: Negara Kaya, Tapi Harus Pandai Mengelola
News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:17 WIB
Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik
News | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:19 WIB
Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal
News | Minggu, 07 Juni 2026 | 17:54 WIB