Kejam! Tiga Perempuan Muda Ini Tega Aniaya Balita 1 Tahun, Akhirnya Diringkus Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 29 Desember 2021 | 07:59 WIB
Kejam! Tiga Perempuan Muda Ini Tega Aniaya Balita 1 Tahun, Akhirnya Diringkus Polisi
Unit PPA Satreskrim Polres Bitung, Sulut melakukan pemeriksaan terhadap tiga perempuan diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang balita (ANTARA/HO/Humas Polda Sulut) (1)

Suara.com - Unit PPA Satreskrim Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) menangkap dan memeriksa tiga perempuan diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anak berusia di bawah lima tahun (balita).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Selasa, mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan terhadap balita berusia 1 tahun ini diduga sengaja dilakukan oleh dua orang perempuan warga Kota Bitung, masing-masing berinisial MK (20) dan SM (19).

Bahkan aksi kekerasan dan berbahaya tersebut juga sempat divideokan oleh salah satu teman dari kedua perempuan tersebut, yaitu perempuan berinisial IS (17), kemudian diupload di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat.

"Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021,” kata Abast melalui keterangan tertulis.

Dalam video tersebut, tampak terlihat balita berusia 1 tahun menangis kemudian diambil dan digendong oleh perempuan MK. Selanjut perempuan SM mengambil balita yang masih menangis tersebut dari tangan MK.

Di saat menggendong balita tersebut, SM kemudian melakukan aksi berbahaya dimana balita tersebut dilemparkan ke atas, selanjutnya dibaringkan di tempat tidur, lalu SM menampar pipi kiri dan pipi kanan balita tersebut.

Bukannya membujuk balita yang sedang menangis, SM malah mengangkat dan membalikan balita tersebut dengan posisi kepala menghadap lantai sedangkan kakinya berada di atas.

Balita 1 tahun ini diketahui selama ini dirawat oleh kakaknya SM, sedangkan ketiga tersangka ini hanya datang berkunjung ke rumah kakaknya SM.

“Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga: Aniaya Warga Prambanan Hingga Masuk Rumah Sakit, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Kekerasan terhadap anak diduga terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, pada Sabtu (25/12) sekitar pukul 14.00 WITA. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI