Tuntutan Hukuman Bagi Zulkarnaen, Tersangka Teroris Bom Bali Ditunda

SiswantoABC Suara.Com
Kamis, 30 Desember 2021 | 11:50 WIB
Tuntutan Hukuman Bagi Zulkarnaen, Tersangka Teroris Bom Bali Ditunda
Warga berdoa saat peringatan 19 tahun tragedi bom Bali di Monumen Bom Bali, Badung, Bali, Selasa (12/10/2021). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Zulkarnaen adalah satu-satunya orang Indonesia di dalam daftar itu.

Ia mengatakan dirinya adalah pemimpin sayap militer Jemaah Islamiyah, tapi mengaku tidak terlibat di semua tingkatan operasi serangan bom Bali, karena ia berfokus pada mengorganisir pengikut dalam konflik di Ambon, Poso dan di Filipina selatan.

Selama persidangan yang dimulai pada bulan September, militan lain yang dihukum dalam Bom Bali 2002, termasuk Umar Patek dan Ali Imron, mendukung pengakuan Zulkarnaen.

Mereka mengatakan meski Zulkarnaen tahu tentang plot tersebut, ia tidak memainkan peran apa pun dalam aki serangan bom Bali.

Umar Patek dan Ali Imron, masing-masing telah dijatuhi hukuman 20 tahun dan penjara seumur hidup,

Jemaah Islamiyah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2008.

Tindakan keras yang dilakukan terus menerus oleh pasukan keamanan, dengan dukungan dari Amerika Serikat dan Australia, telah membantu melemahkan jaringan ini.

Setelah sebelumnya serangan teror menargetkan warga asing, kini aksi teror dilakukan dalam skala lebih kecil dan tidak terlalu mematikan dengan target pemerintahan, terutama polisi dan pasukan keamanan. Hal ini terinspirasi oleh taktik kelompok yang mengaku bernama Negara Islam di negara lain.

Dalam dua tahun terakhir, unit kontraterorisme polisi Indonesia, atau Detasemen Khusus (Densus) 88, sudah menangkap lebih dari 500 tersangka anggota Jemaah Islamiyah, termasuk seorang anggota Majelis Ulama Indonesia pada November lalu.

Baca Juga: Mantan Narapidana Bom Bali Ungkap Peran Penting Masyarakat Tangani Terorisme

Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari artikel ABC News.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI